Pencari Suaka Chad Dideportasi Saat Akan Ke Selandia Baru dari Bandara Ngurah Rai

Pencari Suaka Asal Chad Dideportasi dari Rudenim Denpasar

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, baru-baru ini mendeportasi seorang pencari suaka asal Chad yang berinisial IAM. Pria berusia 33 tahun tersebut hendak melakukan perjalanan ke Selandia Baru melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh IAM tidak hanya menyalahi ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum. IAM telah tinggal di Rudenim selama satu tahun dua bulan sebelum akhirnya dideportasi kembali ke negaranya.

Berdasarkan catatan imigrasi, IAM tiba di Indonesia pada 1 Juni 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan. Setelah beberapa hari tinggal di Jakarta, ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali dengan maksud untuk terbang ke Selandia Baru. Di Bandara Ngurah Rai, terdapat penerbangan langsung ke negara tersebut, sehingga menjadi tujuan akhirnya.

Dalam pemeriksaan, IAM mengaku dibantu oleh seseorang berinisial I dari Yaman yang dikenalnya melalui media sosial untuk mengurus visa ke Selandia Baru. Namun, saat mencoba melakukan pelaporan di konter keberangkatan pada 31 Juli 2024, petugas maskapai penerbangan menolak keberangkatannya. Alasannya adalah izin tinggal di Indonesia sudah melewati batas dan ada masalah pada visa Selandia Baru yang dimilikinya.

Setelah gagal terbang ke Selandia Baru dan mulai kehabisan uang, IAM tinggal di masjid di kawasan bandara selama beberapa hari. Akhirnya, ia ditangkap oleh petugas Imigrasi. Karena tidak mampu membayar biaya beban akibat melebihi masa tinggal di Indonesia, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan pria tersebut ke Rudenim Denpasar untuk menjalani penahanan.

Setelah melengkapi administrasi dan kesiapan finansial, IAM akhirnya dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional N’Djamena di Chad. Selain IAM, Rudenim Denpasar juga mendeportasi warga negara asal Maroko berinisial YEK kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Casablanca.

Pria berusia 30 tahun tersebut sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan akibat kasus penipuan pembayaran sewa sepeda motor senilai Rp6 juta. Ia divonis tujuh bulan di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain dideportasi, YEK juga diusulkan untuk diberikan penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

Gede Dudy Duwita menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Ia mengimbau warga negara asing untuk selalu menghormati ketentuan selama berada di Indonesia. Tindakan seperti yang dilakukan oleh IAM dan YEK merupakan contoh nyata dari pentingnya mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *