Penceramah Evie Effendi Dilaporkan ke Polisi Diduga KDRT Anak Kandung

Kasus KDRT dan Penganiayaan yang Dilaporkan terhadap Ustaz Evie Effendi

Kota Bandung kembali menjadi perhatian publik setelah seorang tokoh agama ternama, Ustaz Evie Effendi (EE), dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan. Laporan tersebut dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini telah diungkapkan melalui konfirmasi dari pihak kepolisian. AKBP Abdul Rachman, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut benar adanya. Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut.

“Saat ini kami sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi,” ujar Rachman. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mencari saksi tambahan untuk memperkuat penyelidikan lebih lanjut.

Dalam laporan yang diajukan, korban adalah seorang remaja berusia 19 tahun, yang merupakan anak kandung dari Ustaz Evie Effendi. Menurut kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, tindakan kekerasan terjadi pada Juli 2025. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai bagian dari haknya sebagai anak.

Sayangnya, permohonan tersebut tidak mendapat respon positif. Alih-alih menerima bantuan, korban justru mengalami tindakan kekerasan. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Rio Damas Putra menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan lima hal terkait tindakan pelaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 44 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak terkait. Proses ini diperlukan agar dapat memastikan kebenaran dari laporan yang diajukan.

Peristiwa ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak warga yang mengecam tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral. Di sisi lain, beberapa pihak juga meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Ustaz Evie Effendi terkait laporan tersebut. Namun, pihak keluarga korban tetap bersikap tegas dan berkomitmen untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga dengan cara yang sehat dan saling menghormati. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa siapa pun, termasuk tokoh agama, harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan menjadi contoh bagi masyarakat umumnya. Dengan demikian, kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *