Penangkapan Pelaku Pencurian Pintu dan Seng di Medan
Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pintu, seng, dan jirjak rumah. Kejadian ini terjadi di Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Tersangka yang ditangkap adalah M Ridwan, seorang warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Ia diamankan oleh petugas dari tempat persembunyiannya di Simpang Limun pada hari Selasa (25/8) pukul 04.00 WIB. Saat ini, dua orang lainnya yaitu Arif dan Ewin masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Ciri-ciri Pelaku dari CCTV
Kompol Daulat Simamora, Kapolsek Patumbak, menjelaskan bahwa ciri-ciri ketiga pelaku diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Aksi para pelaku dilakukan pada hari Senin (21/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mengambil berbagai jenis pintu dan jendela dari sebuah rumah yang kosong.
Beberapa barang yang dicuri antara lain:
* Lima pintu terbuat dari besi
* Lima pintu kamar terbuat dari kayu
* Dua pintu kamar terbuat dari aluminium
* Empat jerjak jendela terbuat dari besi
* Tiga puluh lembar seng atap rumah
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Termasuk pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, dua buah baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian juga disita. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk foya-foya, bermain judi, serta membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba. Hal ini memberikan indikasi bahwa narkoba mungkin turut berperan dalam tindakan kriminal yang dilakukan.
Latar Belakang Rumah yang Dicuri
Rumah yang menjadi target pencurian adalah milik Ramlan Bintang (57 tahun), seorang warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebelumnya, rumah tersebut ditempati oleh orang lain dengan cara kontrak. Setelah masa kontrak habis, rumah tersebut menjadi kosong dan dimanfaatkan oleh para pelaku.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap properti yang tidak dihuni. Terlebih lagi, keberadaan CCTV di sekitar area bisa menjadi alat penting dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku kejahatan.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
M Ridwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus berupaya menangkap dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan dan properti yang tidak dihuni. Selain itu, penggunaan teknologi seperti CCTV juga sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan.
Tinggalkan Balasan