Blora, Forumnusantaranews: Sebut saja J, ibu muda beranak tiga warga Dukuh Seren Desa Nglandeyan kecamatan KedungTuban Blora Jateng ini, harus ikhlas menjalani pahit getirnya kehidupan sejak ditinggal cerai suaminya yang berinisial S.
Ditemui di kediamannya, Senin 10/8/2020 ibu muda ini bercerita panjang lebar perihal perjalanan hidupnya yang harus dijalaninya sendirian. Secara single peren tiap harinya cukup melelahkan, karena harus menghidupi ketiga anaknya tanpa bantuan dari sang mantan suami yang tidak mau tahu keberadaan ketiga anaknya itu.
Hidupnya serba kekurangan, kadang karena tuntutan hidup J harus utang sana sini, bahkan untuk membiayai hidup serta menafkahi ketiga anaknya dia terjerat utang bank harian dan mingguan.
S mantan suaminya tidak pernah peduli kepadanya dan kepada ketiga anaknya itu, menurutnya sudah puluhan tahun, sejak tahun 1996 hingga tahun 2017.
Seringkali ia menanyakan uang belanja kepada S suaminya, namun dijawabnya dengan berbagai alasan.
“Duitnya untuk angsuran sepeda motor dan ditabung untuk ongkos haji,”kata J menirukan gaya bicara mantan suaminya.
S mantan suaminya ketika masa itu menganggapnya mempunyai penghasilan sendiri.Karena J mengelolah toko yang terletak di jalan Mernung Kedungtuban, dan kini sudah ditutup.”Barang dagangan toko habis terjual mas, hanya untuk bayar utang!”ujarnya.
Ketika ditanyakan kepada J, kenapa diam saja, setelah betahun tahun suaminya tidak mau tahu urusan belanja.”Setiapkali saya meminta uang belanja hanya dibentak bentak adanya”kenang J pada masa pahit saat bersama mamtan suaminta S itu.
Kehidupan getir yang menimoahnya mengundang simpati tetangganya.Hidupnya selama ini layaknya gali lubang tutup lobang.
Bahkan pada bulan Desember 2019 terpaksa J berutang ke Bank BRI dengan anggunan Sertifikat rumah atas nama dirinya, setelah pencairan uangnya hanya buat menutupi utang utangnya termasuk juga di koperasi harian dan mingguan.
“Sudah 21 tahun mantan suamiku tidak pernah memberikan nafkah,”keluhnya.
Dalam kitab Undang undang pasal 49 UU no 23 th 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), bahwa Penelantaran Keluarga dengan tidak memberikan nafkah diancam pidana penjara maksimal tiga tahun.
Apalagi Belakangan diketahuinya S mantan suaminya berselingkuh dan selingkuhannya itu, menurut informasi dari mertuanya telah hamil 4 bulan.
S mantan suami J bila ternyata benar, diduga melakukan perselingkuhan, bisa dijerat dengan undang undang perzinahan dengan ancaman.pidana penjara paling lama enam bulan(DWI/IPUNG)
Penulis dan editor Redaksi
Tinggalkan Balasan