Penetapan Pagu dan Zonasi Bagi Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022-2023

Sumenep FN: Penetapan pagu atau kuota jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa rombongan belajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta di lingkungan pemerintah Kab. Sumenep tahun 2022-2023, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep menetapkan dengan mengingat pada UU. No. 20, tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan UU. No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU. No. 9 tahun 2015, juga peraturan pemerintah No. 47, tahun 2008 tentang wajib belajar , pun peraturan pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, serta peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No. 66 tahun 2010.

Kemudian mengingat pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP , SMA. dan SMK. atau bentuk lain yang sederajat.

Maka juga mengingat pada peraturan Bupati Sumenep No.18 tahun 2022 tertanggal 10 Mei 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD. dan SMP. di Kab. Sumenep, maka pagu untuk 43 SMPN.ditetapkan oleh Kadisdik. Sumenep sebanyak 32 siswa perrombongan belajar kecuali SMPN. 1 dan SMPN. 2 Sumenep serta SMPN. 1 Kalianget masing masing satu Rombel ditentukan oleh Kadisdik. sebanyak 29 siswa  karena total kouta 10 ruang.

Sedangkan Rombongan Belajar (Rombel) untuk 159 SMP Swasta ditetapkannya jumlah maksimal Rombel sebanyak 32 siswa.

Di sisi lain Kadisdik. Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si,  telah memberikan keputusan secara tersurat tentang zonasi bagi lembaga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) untuk priode jenjang pendidikan tahun 2022-2023. berdasar atas keputusan:

SMPN.1 Sumenep zonasinya kota , SMPN.2 Sumenep zonasinya kota, SMPN. 3 Sumenep zonasinya kota, SMPN. 4 Sumenep zonasinya kota dan Batuan, SMPN. 5 Sumenep zonasinya kota dan Kalianget, SMPN. 6 Sumenep, zonasinya kota dan Manding, SMPN. Lenteng, zonasinya Lenteng dan Saronggi, SMPN. Ganding, zonasinya Ganding dan Guluk Guluk, SMPN. Guluk Guluk, zonasinya Guluk Guluk Ganding, SMPN. 1 Saronggi , Saronggi dan Lenteng, SMPN. 2 Saronggi, zonasinya Saronggi dan Bluto, SMPN. Bluto, zonasinya Bluto dan Saronggi, SMPN. Pragaan zonasinya Pragaan, SMPN. 1 Kalianget zonasinya Kalianget, SMPN.2 Kalianget zonasinya Kalianget, SMPN. Talango zonasinya Talango, SMPN. Gapura, zonasinya Gapura dan Batang Batang, SMPN. Batang Batang, zonasinya Batang Batang dan Dungkek, SMPN. Dungkek zonasinya Dungkek dan Batang Batang, SMPN. Manding, zonasinya Manding dan Dasuk, SMPN. Dasuk, zonasinya Manding dan Ambunten serta Dasuk , SMPN.Batu Putih, zonasinya Batu Putih dan Batang Batang, SMPN. RuBaru, zonasinya Rubaru, Manding dan Ampunten, SMPN .Satu Atap, zonasinya Rubaru, SMPN. 2 Ampunten, zonasinya Ambunten dan Rubaru, SMPN .1 Ambunten,  Dasuk dan Pasongsongan, SMPN .1 Pasongsongan , zonasinya Pasongsongan dan Ambunten, SMPN. 2 Pasongsongan , zonasinya Ambunten dan Pasongsongan, SMPN. 1 Gili Genting, zonasinya Gili Genting, SMPN. 2 Gili Genting zanasinya Gili Genting , SMPN. Gayam , suaminya, zonasinya Gayam dan Nong Gunung, SMPN. Raas, zonasinya Raas, SMPN .2 Raas, zonasinya raas, SMPN. 1 Arjasa, zonasinya Arjasa dan Kangayan, SMPN. 2 Arjasa , zonasinya Kangayan dan Arjasa, SMPN 3 Arjasa, zonasinya Kangayan dan Arjasa, , SMPN. 4 Arjasa, zonasinya Arjasa dan Kangayan , SMPN .2 Kangayan, zonasinya Kangayan dan Arjasa, SMPN. 1 Sapeken , zonanya Sapeken, SMPN. 2 Sapeken, zonanya Sapeken , SMPN. 3 Sapeken, zonanya Sapeken dan SMPN. Masalembu , zonanya Masalembu.

Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep tentang hal di atas , berlaku sejak tanggal ditetapkannya maka pabila dikemudian hari ada kekeliruan,  Kadisdik. Sumenep bersedia untuk  memperbaiki sebagaimana mustinya. (Sim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *