PENGACARA AHLI WARIS SUTOPO BERSITEGANG DENGAN SUHARIYANTO

 

 

Sidoarjo,forumnusantaranews.com-Suhariyanto yang mengaku anak angkat dari Sutopo bersitegang di depan Majelis Hakim dengan kuasa Hukum Nanang Mustaqim SH. anak kandung dari HR . Mustofa Sutopo SH yang kemudian di beri penjelasan “Pemeriksaan setempat pada obyek sengketa hari ini, bertujuan memastikan Obyek sengketa tersebut nyata adanya, jangan bersitegang”, kata Hakim Ketua Majelis, kemudian keduanya reda.

 

Hari ini tanggal 11 November 2022 sidang Obyek Sengketa tanah seluas 720 M2 di Desa Suwaluh Kec. Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo dalam perkara No. 48/Pdt.G/ 2022 /PN. Sda. Memasuki sidang di tempat.

 

Saat dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Lokasi oleh Majelis Hakim, TERGUGAT III [H. SAMA’I] mengancing pintu pagar yang dirantai dan digembok sehingga Majelis Hakim tidak bisa masuk obyek sengketa dan dilakukan sidang Lokasi di luar Pagar.

 

Tanggapan Kuasa Hukum PENGGUGAT:

 

” Bahwa tanah obyek sengketa saat dilakukan gugatan masih berupa tanah kosong yang diapit pagar Pom Bensin sebelah Timur dan Pagar rumah orang lain di sebelah barat. SAMA’I saat itu baru ngumpulin bahan untuk membuat semacam bangunan dan ada pekerja pengelas besi besi disekitarnya, lalu kami somasi 2X. Karena tidak dihiraukan kami gugat ke PN Sidoarjo. Gugatan tersebut bernomor 48/Pdt.G/2022/PN. sda.” Ungkap Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH.

 

Selanjutnya Impi Yusnandar melnjutkan penjelasannya ” Bahwa obyek sengketa oleh Sutopo alias HR. Mustofa Sutopo atas Surat pernyataan Ibu Marpuah yang menjual tanah tersebut, berdasarkan buku letter C nomor 671 persil 70 kelas 1 luas 0,072 Ha kepada Soetopo pada tanggal 29 Juli 1970 yang diketahui oleh kepala desa suwaluh, didukung oleh

Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor register: 470/56/ 404.5.11.0 /2003 tertanggal 07 Oktober 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang pada intinya menerangkan bahwa Sebelum tanggal 24 September 1960 tanah tersebut berasal dari buku letter C Nomor 319 Persil 70 kelas 1 Luas 0,290 Ha tertulis atas nama Soerowinoto – Sadran, selanjutnya Setelah tanggal 24 September 1960 sebagian bidang tanah tersebut pindah ke buku letter C nomor 671 persil 70 kelas 1, seluas 0,072 Ha atas nama Marpuah, dan pada tahun 1970 pindah tangan dijual ke Soetopo atas dasar jual beli antara ibu Marpuah sebagai penjual dan R. Soetopo sebagai pembeli pada tanggal 28 Juli 1970, sampai dengan tahun sekarang masih tetap atas nama Soetopo.” Ujar Impi Yusnandar.

 

Dalam sidang di tempat, kuasa hukum Tergugat II yaitu Suhariyanto hadir yang mengaku anak angkat Mustofa Sutopo, Kuasa hukum Tergugat I yang mewakili Mansyur, yang mengaku mengontrakan obyek sengketa ke Tergugat III ( H. SAMA’I) dan Turut Tergugat II hadir yaitu Kepala Desa Suwaluh Kec. Balongbendo Sidoarjo.

 

Menurut Impi Yusnandar, “obyek sengketa tersebut adalah harta waris dari HR. Mustofa Sutopo dan yang berhak memiliki harta waris tersebut adalah ahli warisnya yaitu Nanang Mustaqim SH sebagai Penggugat dan Janda darinya, yaitu Ny. Wasinik Sendang Ngawiti , selain kedua orang tersebut adalah pihak lain dan perbuatan menguasai obyek lokasi yang dilakukan oleh mereka adalah Perbuatan Melawan Hukum”. Ujar Impi Yusandandar.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *