Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Program Dana Alokasi Khusus (Dak) Bidang Sanitasi T.A 2023 Sudah Sesuai Juknis

Purwakarta// Forumnusantaranews.com- Kegiatan Program Sanitasi dan Sarana Air Bersih (SAB) dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Kabupaten Purwakarta Tersebar di 20 Desa yang menjadi lokasi fokus intervensi stunting di tahun 2023.

Dalam pelaksanaan program Sanitasi dan SAB sendiri dilaksanakan secara swakelola, dimana pekerjaan memerlukan partisipasi Masyarakat secara langsung dengan melibatkan Masyarakat yang dianggap mampu melaksanakan pekerjaan sehingga Masyarakat akan merasa memiliki sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga akan dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik. Pekerjaan Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Sebelum dilaksanakan kegiatan program sanitasi dan SAB terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi tingkat desa, dimana masyarakat diberikan penjelasan terlebih dahulu tentang program tersebut serta tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan. Tahapan pelaksanaan kegiatan program Sanitasi dan SAB ini juga terbagi kedalam 3 tahap sesuai dengan tahapan pencairan dana yaitu tahap 1 sebesar 25%, Tahap II sebesar 45% dan Tahap III sebesar 30%.

Untuk pencairan dana program DAK Bidang Sanitasi, dana ditransfer oleh BKAD langsung ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sesuai tahapan program.

Untuk Kegiatan DAK Sanitasi dan SAB di Kabupaten Purwakarta dalam proses pengadaan barang dan jasa Rooftank diatur sesuai dengan juknis DAK Air minum.

Tahapan yang sudah dilaksanakan diantaranya Sosialisasi Tingkat Desa, Pemetaan Sanitasi, Seleksi Titik Lokasi dan Pemilihan KSM. Juga penyusunan Rencana Kerja Masyarakat. Setiap tahapan perencanaan dilaksanakan melalui rembug warga dan setiap pengambilan keputusan dilaksanakan melalui rembug warga.

Dalam proses Kegiatan DAK Air minum Tahun 2023 di Kabupaten Purwakarta Rooftank diatur sesuai Juknis DAK air minum yang dilaksanakan oleh panitia.

Penawaran dilakukan melalui survey harga 3 (tiga) toko, untuk barang pabrikasi yang dilelang harus mempunyai sertifikat dan persyaratan khusus dari kementerian PUPR yang mana ketentuan ini diatur dalam juknis DAK Air minum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *