Pengadilan di Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos, persidangan dimulai pada 23 Juni



mediaawas.com

, JAKARTA — Pengadilan di
Singapura
telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buron kasus korupsi proyek KTP elektronik
KTP Elektronik
,
Paulus Tannos
. Dengan demikian, Paulus tetap berada di tahanan sembari menunggu persidangan pada 23 Juni 2025 mendatang.


Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ketetapan dari hakim pengadilan di Singapura yang memerintahkan agar Paulus tetap berada di tahanan.


“Next the preliminary hearing is scheduled from June 23 to June 25, 2025,” revealed KPK Spokesperson Budi Prasetyo to reporters on Tuesday, June 17, 2025.


Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus akan berjalan lancar. Buron KPK itu nantinya akan menjalani sidang gugatan yang diajukan olehnya terhadap penahanan oleh otoritas Singapura sejak awal 2025 ini.


Suksesnya pemulangan Paulus ke Indonesia, jelas Budi, akan menjadi preseden baik untuk kerja sama di bidang pemberantasan korupsi antara kedua negara, yaitu Indonesia dan Singapura. Lagi pula, kedua negara tersebut telah menandatangani perjanjian ekstradisi, dan perjanjian ini akan diimplementasikan pertama kali dalam kasus Paulus Tannos ini.


Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.


Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi.


“Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).


Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas enggan berandai-andai apabila ada potensi gugatan Tannos terhadap penahanannya bakal diterima Pengadilan Singapura. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah menunggu hasil dan proses persidangan.


Buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu juga diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura.


“Tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Tidak boleh berandai-andai,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Rabu (4/6/2025).


Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.


Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *