Sumenep FN: Program unggulan Mahkamah Agung tentang tatacara program penanganan perkara gugatan sederhana (small claim court) berorientasi untuk menyelesaikan masalah hutang piutang di bawah angka Rp. 500.000.000, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Kelas II mengelar sosialisasi di hari Jum’at pagi, 22/7/2022, di halaman samping kantor PN.
Ikut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH., MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep , Yuti Pornomosidi, SH., MH, Ikhsandiaji, SH., Mkn, Hakim sekaligus Jubir. Pengadilan Negeri Sumenep, M. Arief Fathony, SH., MH, Hakim sekaligus Jubir. Pengadilan Negeri Sumenep, serta seluruh stack holder PN. Sumenep, pun dari pihak perbankan meliputi; BNI, BRI, BTN, BPRS. Bhakti Sumekar, Mandiri dan Bank Jatim. turut mengikuti acara dengan penuh hidmat.
Sosialisasi kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam , Ketua PN. Sumenep berkomentar di awal acara bertutur bijak serta memaparkan tujuan realisasi sosialisasi pada tata cara small claim court.
Tujuan sosialisasi sebenarnya sebagai pengimplementasian upaya tindak lanjut dari Perma. No. 4, tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung, No. 2, tahun 2015, tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Jika peraturan Mahkamah Agung No.2, tahun 2015 itu, sebelumnya nilai gugatan hanya Rp. 250.000.000, maka di Perma. No. 4, tahun 2019, nilai gugatan naik menjadi Rp. 500.000.000, namun bukan gugatan sengketa tanah.
Dari itu Ketua PN. Sumenep mengundang pihak perbankan yang ada di wilayah Kab Sumenep agar bisa mengetahui mekanisme terkait hutang piutang, karena hal tersebut sangat erat kaitannya dengan perbankan.
Pun KPN. Sumenep, punya harapan bahwa terobosan program dari Mahkamah Agung bisa mendatangkan banyak manfaat serta menambah wawasan sebagai wadah menjalin kerja sama yang baik terutama bagi pihak perbankan dapat membantu dan melayani masyarakat dengan sempurna dan KPN. Sumenep berkomitmen akan menfasilitasi layanan small claim court dengan nilai gugatan maksimal Rp. 500.000.000, dan durasi penyelesaian gugatan maksimal 25 hari dengan hanya ditangani oleh satu orang Hakim.
Lain dari itu, KPN. Sumenep meminta pihak perbankan tidak usah membuat surat gugatan yang panjang karena dari PN. Sumenep telah menyiapkan formulir khusus kaitannya dengan penanganan masalah tersebut. (Sim)
Tinggalkan Balasan