PENGAKUAN Peltu Lubis dalam Kasus Sabung Ayam Lampung: Rp1 Juta untuk Kapolsek Setiap Buka
mediaawas.com
Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis membuat pengakuan mengejutkan atas kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Ya, pengakuan itu disampaikan pada sidang lanjutan atas tewasnya tiga anggota polisi oleh terdakwa Kopda Basarsyah.
Sidang yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) kemarin itu dilakukan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Selain Peltu Lubis, ada 11 saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kasus judi sabung ayam tersebut.
Perkara tersebut sebagaimana diketahui menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis, masyarakat, dan kerabat terdakwa. Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi. Dalam kesaksianya, Peltu Lubis mengaku bahwa ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.
Pemilik ide pertama adalah Kopda Basarsyah komandan. Dia mengatakan ‘bang kita buka gelanggang’. Saya setuju ‘ayo’ lalu kami membuka gelanggang sabung ayam dan koprok.
“Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu,” ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua dilansir mediaawas.compada Selasa (17/6/2025).
Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Mengapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi?” tanya Hakim Ketua.
“Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, ” jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
“Saya tidak dapat bagian komandan untuk sabung ayam saya, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah seharga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka,” katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Peltu Lubis bertanya kembali karena dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Basarsyah.
“Kamu itu komandannya, masa dak dapat duit?,” tanya Hakim Ketua lagi.
Kemudian Peltu Lubis menjawab lagi, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
“Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai,” tuturnya.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu per satu saksi yang dihadirkan secara bergilir.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.
“Terkait dengan tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa pikir-pikir lagi dalam rangka apa dipanggil ke sini. Saudara harus diambil sumpahnya. Kami akan menanyakan satu per satu tanpa lebih tidak kurang,” tegas ketua Majelis hakim.
Simak berita terbaru mediaawas.com di
Berita Google
Tinggalkan Balasan