Tersangka Penganiayaan di Medan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Seorang pria berinisial DC (41) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Lina (44), seorang warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Kejadian tersebut terjadi di kediamannya Jalan Pukat, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK, MH, MIK bersama Kanit Pidum Iptu Hafizullah SH menjelaskan bahwa DC dituduh melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8), penyidik menyebutkan hasil autopsi dan pemeriksaan luar tubuh korban menunjukkan banyak luka yang diduga akibat kekerasan.
Beberapa luka yang ditemukan antara lain bengkak pada kepala belakang sisi kiri dan kanan, warna kemerahan pada kedua lengan atas, serta luka terbuka pada lengan atas kanan akibat gunting. Selain itu, terdapat luka lecet pada lengan bawah kanan dan punggung, serta luka terbuka pada tungkai bawah kanan dan kiri. Luka juga ditemukan pada mata kaki kiri dan kulit bagian belakang.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DC merasa sakit hati dan merasa ditipu. Hal ini dipicu oleh pengalaman masa lalu tersangka yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan pada tahun 2023 dan sempat ditahan. Pada saat itu, DC memberikan uang kepada korban untuk mengurus perkara tersebut, namun ia mengira korban tidak memprosesnya secara serius.
Selain itu, tersangka juga takut dijebak karena sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu emosi dan tindakan tidak terkendali.
Kronologis kejadian dimulai pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban dan tersangka terlibat cekcok. Korban mengamuk dengan melemparkan botol bir hingga pecah. Tersangka kemudian meminta Heni, pembantunya, untuk membersihkan rak sepatu.
Pada pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi sementara korban menggunakan sabu-sabu. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan letak sabu-sabu yang biasanya digunakan. Ia merasa bahwa korban ingin menjebaknya, sehingga terjadi cekcok mulut.
Tersangka emosi dan mulai memukul lengan korban berulang kali sambil bertanya di mana sabu-sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, tetapi setelah diperiksa, tidak ada sabu-sabu. Tersangka kembali memukul korban dan menanyakan lagi, meski korban menunjuk lokasi saring bantal, tetapi tidak ditemukan.
Korban mencoba melindungi diri dengan posisi di ujung lemari, tetapi tersangka terus memukul tubuh, tangan, kepala, dan kaki korban menggunakan botol. Akibatnya, korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi. Tersangka membawa korban ke kamar mandi, namun korban terjatuh karena lemas dan mengeluarkan darah dari kakinya.
Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan penangkapan pada Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB. Tim khusus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH, mendatangi RS Columbia dan melihat korban bernama Lina.
Tim kemudian menuju TKP bersama tersangka. Di tempat kejadian, petugas menemukan bercak darah di kain gorden jendela dan dinding kamar tersangka. Selain itu, ponsel milik tersangka diperiksa dan ditemukan video serta foto yang menunjukkan adanya penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Setelah proses pemeriksaan, tersangka beserta saksi dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Res Polrestabes Medan untuk dilakukan interograsi lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan