Pengawasan kayu di daerah bencana perlu diperkuat pengelolaan hutan

Penanganan Bencana dan Peran Polri dalam Pemulihan Ekologis

Langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menelusuri kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, proses hukum yang berjalan perlu didampingi dengan peningkatan tata kelola hutan agar bencana ekologis yang mengakibatkan kerusakan dan korban tidak terulang kembali.

Dalam forum diskusi bertajuk “Membaca Respons Kapolri dalam Mengusut Banjir Sumatera”, Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) menyampaikan pandangan mereka. Menurut Direktur Lilin Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, langkah yang dilakukan oleh Polri dalam aspek penegakan hukum sudah tepat. Akan tetapi, penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sampai tuntas.

Uliatul menjelaskan bahwa instruksi yang diberikan oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menurunkan tim ke lapangan memiliki dua pesan penting. Pertama, negara harus hadir untuk mendampingi para korban. Kedua, negara berkomitmen menelusuri jejak kejahatan yang berkontribusi pada kerentanan ekologis.

Dari perspektif wacana, ini menandai pergeseran penting dari sekadar bencana alam menjadi peristiwa yang memiliki pelaku, motif, dan konsekuensi hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak hanya berhenti pada narasi cuaca ekstrem, tetapi juga menyentuh dimensi penegakan hukum terhadap praktik ekonomi yang melampaui daya dukung lingkungan.

Namun, Uliatul menekankan pentingnya menjaga kewaspadaan kritis terhadap bahasa yang digunakan dalam narasi resmi. Ia menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Polri sebagai institusi penegak hukum harus berjalan seiring dengan pembenahan struktural. Terutama berkaitan dengan penyebab kerusakan dahsyat saat bencana terjadi di Sumatera.

Menurutnya, diperlukan perbaikan tata kelola hutan, penindakan tegas terhadap pelaku utama kejahatan lingkungan, penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta pelibatan korban dan komunitas lokal dalam penyusunan kebijakan pasca bencana.

Pihaknya mendorong kolaborasi lintas disiplin yang melibatkan penegak hukum, pakar lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah agar penanganan bencana ekologis di Sumatera tidak berhenti pada respons darurat, melainkan menjadi momentum mengubah cara negara mengelola ruang hidup masyarakat secara luas.

Saat ini, Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumut, dari penyelidikan ke penyidikan. Petugas yang dikirim ke lapangan oleh Jenderal Sigit sudah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam temuan tersebut. Bareskrim memastikan kasus tersebut diusut sampai tuntas.

Langkah Kolaboratif untuk Mencegah Bencana Berulang

Untuk mencegah terulangnya bencana serupa, diperlukan upaya yang lebih sistematis. Beberapa langkah penting yang bisa diambil antara lain:

  • Perbaikan tata kelola hutan: Memastikan pengelolaan hutan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan: Melakukan penindakan tegas terhadap individu atau entitas yang melakukan aktivitas ilegal merusak lingkungan.
  • Penguatan mekanisme pengawasan: Membentuk sistem pengawasan yang efektif dan akuntabel untuk memantau aktivitas di daerah rawan bencana.
  • Partisipasi masyarakat lokal: Melibatkan korban dan komunitas setempat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pasca bencana.
  • Kolaborasi lintas sektor: Mengajak partisipasi aktif dari berbagai pihak seperti penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Dengan kombinasi langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman bencana ekologis. Selain itu, hal ini juga akan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *