Pengedar Shabu Dibekuk Polres Lumajang Dan Sita Barang Bukti 64,41 Gram Shabu

LUMAJANG,Forumnusantaranews.com – Seorang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, polisi menyita barang bukti shabu seberat 64,41 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto SH MH mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang, khususnya di desa Kedungrejo, kecamatan Rowokangkung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa shabu-shabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba”, ujar Aris.

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti yang Diamankan 1 buah Pocket Shabu ukuran besar dengan berat total/Bruto 62,90 Gram”, ungkap Aris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba, dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar”, pungkas Aris.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Lumajang. (Jwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *