Penataan Sekolah Dasar di Kabupaten Malang Memasuki Tahap Akhir
Pemerintah Kabupaten Malang telah menyelesaikan tahap akhir dari kebijakan penataan sekolah dasar (SD) yang mencakup penggabungan puluhan SDN. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026, menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan dan pemerataan kualitas layanan belajar di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menjelaskan bahwa sebanyak 45 SDN resmi digabung menjadi 23 lembaga baru. Hal ini menyebabkan jumlah SDN di Kabupaten Malang berkurang dari 1.061 menjadi 1.038. Seluruh proses teknis dan regulasi yang diperlukan sudah selesai, termasuk penerbitan Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan merger.
Persiapan Lengkap untuk Pelaksanaan Kebijakan
Seluruh tahapan persiapan telah dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, identifikasi data sekolah, hingga koordinasi internal. Saat ini, fokus utama adalah menata aspek-aspek penting seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), distribusi guru dan ASN, serta penyesuaian sarana dan prasarana agar semua kebutuhan sekolah induk terpenuhi sebelum masa operasional dimulai pada awal tahun depan.
Suwadji juga menyampaikan bahwa komunikasi aktif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilakukan untuk memastikan bahwa penyesuaian data di Dapodik sesuai dengan aturan pusat. Perubahan identitas sekolah, jumlah rombongan belajar, serta komposisi guru harus tercatat secara akurat.
Evaluasi Berkelanjutan dan Kemungkinan Penyatuan Tambahan
Proses penataan tidak berhenti pada gelombang pertama. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terkait jumlah siswa, kondisi sarana prasarana, serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan di masing-masing wilayah. Jika ditemukan sekolah dengan daya tampung minim atau jarak antar sekolah yang sangat dekat, peluang merger tambahan tetap terbuka.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola sekolah, mengatasi ketimpangan jumlah murid, serta memperkuat efisiensi pengelolaan guru dan sarana prasarana.
Status Aset Sekolah yang Digabung
Salah satu isu penting dalam kebijakan merger adalah penentuan status aset bekas bangunan sekolah yang telah digabung. Suwadji menegaskan bahwa bangunan sekolah sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Malang. Namun, status tanah di beberapa lokasi berbeda-beda. Ada yang merupakan tanah milik pemerintah desa, ada pula yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab Malang.
Untuk itu, inventarisasi aset akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pemanfaatan lanjutan diputuskan. Jika tanah tersebut merupakan milik desa, pemanfaatannya dapat diajukan untuk kepentingan masyarakat setempat sesuai mekanisme pengelolaan aset desa. Sementara untuk aset yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab Malang, pemerintah daerah dapat menentukan penggunaannya sesuai kebutuhan, baik untuk layanan masyarakat maupun fungsi administratif lainnya.
Persiapan Menyongsong Masa Depan Pendidikan
Dengan semakin dekatnya masa pemberlakuan merger, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa segala persiapan berjalan sesuai target. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat sistem pengelolaan sekolah, serta memastikan akses layanan pendidikan yang lebih merata bagi seluruh warga Kabupaten Malang.
Tinggalkan Balasan