ForumNusantaranews.com LAMPUNG – Pengosongan lahan milik PTPN VII yang berlokasi di Kampung Pelita, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berlangsung pada Senin (13/1/2025).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lampung Selatan Nomor Sprin/34/I/PAM.3.2/2025 tanggal 11 Januari 2025, yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Damkar, dan Dinkes.
Pelaksanaan pengosongan dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di lokasi.
Proses ini menghadapi berbagai dinamika, termasuk mediasi dengan warga setempat yang sempat diselingi protes dari kelompok masyarakat tertentu.
Meskipun demikian, aparat gabungan berhasil mengendalikan situasi dan memastikan pengosongan berjalan lancar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan aset negara dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan aman dan tertib, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” ujar Kombes Umi, Selasa (14/1/2025).
Dalam prosesnya, alat berat mulai masuk ke lokasi pada pukul 10.00 WIB untuk melakukan pembongkaran beberapa bangunan warga. Aparat sempat dihadang oleh warga dan beberapa anggota kelompok Laskar Lampung.
“Kami memahami adanya penolakan dari sebagian warga. Oleh karena itu, upaya mediasi telah dilakukan sebelumnya untuk mencapai solusi terbaik,” tambah Kombes Umi.
Namun, beberapa pihak yang melakukan provokasi dan membawa senjata tajam diamankan oleh aparat. Sebanyak empat orang, termasuk tiga provokator dan satu individu dengan senjata tajam, berhasil ditahan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan berlangsung,” jelas Kombes Umi.
Selain itu, pihak PTPN VII telah menyediakan bantuan tenaga kerja untuk membantu warga yang belum sempat memindahkan barang-barang mereka.
Kombes Umi juga menegaskan bahwa tindakan tegas diambil hanya terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses pengosongan secara hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas bersama,” tuturnya.
Kegiatan pengosongan ini ditutup dengan apel konsolidasi yang diambil oleh Kapolres Lampung Selatan pada pukul 16.30 WIB.
Kombes Umi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan ini.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dan dedikasi dalam mengawal jalannya pengosongan aset negara ini,” pungkasnya.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.
Email: humaspoldalampung@gmal.com
FB:humas_poldalampung
IG:@humas_poldalampung
Tinggalkan Balasan