GORONTALO FN News – Pilar memiliki tiga poin pengertian yaitu Tiang penguat bangunan, Dasar yang pokok atau induk serta Tiang penyangga. Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Hal ini diungkapkan Srikandi DPD RI asal Provinsi Gorontalo, Rahmijati Jahja saat menggelar kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Jumat (5/8/2022).
Ia menuturkan dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu, Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C serta Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Dikatakan, tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua yaitu internal dan eksternal. Tantangan internal seperti kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa serta tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal. Sementara untuk yang eksternal yakni globalisasi. Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam, kapitalisme yang makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.
“Di era modern ini tentu penguatan akan kesadaran berbangsa dan bernegara ini harus ditanamkan pada setiap Warga Negara Indonesia. Karena dengan rasa persatuan dan kesatuan ini bangsa ini dapat bahu membahu membangun bangsa ini seperti para pahlawan yang bersatu untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia ini,” sambungnya.
Rahmijati menjelaskan, empat pilar disini tidak hanya dimaksud dengan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
“Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” tuturnya
Ia menekankan, empat pilar kebangsaan sebagai tiang penyangga yang kokoh (soko guru) merupakan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat serta menciptakan rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
“Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal di lingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat masyarakat paham terkait pengertian 4 Pilar Kebangsaan serta implementasinya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan