Pengukuhan Perpanjang Massa Jabatan Kades se-Purwakarta, Ketua DPK Pondoksalam; Selalu Bersinergi Dengan Pihak Manapun

Forumnusantaranews.com- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengukuhkan Sebanyak 180 Kepala Desa dan 183 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 17 Kecamatan. Guna perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Perpanjangan dua tahun jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahu sesuai Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 yang sudah disahkan.

Periodesisasi aparat pemerintahan desa itu ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023-2031.

Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pondok Salam, Mumuh Muhaidin, Mengatakan perpanjangan massa jabatan ini menjadi amanah serta tanggung jawab bagi Pemerintah Desa (Pemdes).

“Pengukuhan perpanjangan massa jabatan ini menjadi amanah dan tanggung jawab yang besar bagi pemdes di Kabupaten Purwakarta Khususnya Pemdes se-kecamatan Pondoksalam,”kata Mumuh yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bungurjaya, Jumat (13/9/2024).

Khususnya di Kecamatan Pondok Salam, lanjut Mumuh, semoga lebih solid serta dapat lebih memajukan Desa melalui pemberdayaan dan kesejahteraan bagi warga desa.

“Khusus 11 Desa yang ada di Kecamatan Pondok Salam, semoga selalu solid serta selalu bersinergi dengan pihak manapun, dan yang terpenting Pemdes di kecamatan Pondok Salam lebih bertanggung jawab atas pemberdayaan dan kesejahteraan masing-masing warga desa,”ungkapnya.

Ia juga berharap, dengan bertambahnya massa jabatan Kepala Desa senantiasa selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Saya berharap juga, semoga rekan-rekan kades senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab serta dapat mengeluarkan kebijakan yang berpihak juga bermanfaat bagi warga desa,”tutupnya.

Kegiatan yang berlangsung di taman Maya datar itu, dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, didampingi Sekretaris Daerah, Norman Nugraha serta Kepala Dinas PMD, Jaya Pranolo, S.STP,M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *