Pengumuman Pengusulan Pengunduran Diri Wabup Bondowoso.

Bondowoso, FN – DPRD Bondowoso menggelar rapat paripurna tentang pengumuman pengusulan pengunduran diri wakil bupati Bondowoso, Rabu (7/6/2023).

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, salah satu syarat saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak sedang menjabat. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Pernyataan pengunduran diri pak Wabup itu diumumkan lewat Paripurna,” kata dia.

Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

Meskipun demikian kata dia, pengunduran diri tersebut diumumkan tidak semerta-merta membuat Irwan Bachtiar Rahmat langsung berhenti dari jabatannya.

Menurutnya, Wabup Irwan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya hingga ada SK pemberhentian dari Mendagri.

“Bukan berarti sekarang, setelah diumumkan pak Wabup keluar dari pendopo, ndak, tetap melaksanakan tugas. Hak-haknya tetap,” jelas dia.

Hal itu lanjut Dhafir, sama dengan saat dirinya di-PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai ketua DPRD 2018 lalu karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Saya diusulkan oleh partai di-PAW, saya tetap melaksanakan tugas. Begitu ada SK pemberhentian dari gubernur baru keluar,” terang dia.

Sementara surat usulan pengunduran diri Wakil Bupati Bondowoso masuk waktu mendaftar di KPU beberapa waktu lalu.

“Di saat nanti setelah turun SK Mendagri baru hari itu juga pak Wabup sudah tidak melaksanakan tugas sebagai wakil bupati. Hari ini tetap beliau melaksanakan tugas,” jelasnya.(ynt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *