Pengusaha Tambang Asal Cina Tidak Tahu Batu Hitam Yang Dibeli Ilegal

GORONTALO FN News – Empat investor tambang batu hitam asal Cina tidak mengira bila investasi yang dilakukannya di Provinsi Gorontalo menimbulkan masalah hukum.

AR selaku juru bicara menuturkan, bahwa niat dan tujuan empat investor itu datang ke gorontalo bukan untuk menguasai sektor pertambangan tapi demi menumbuhkan perekonomian di daerah ini.

“Maksud kedatangan mereka semata-mata supaya pertumbuhan ekonomi gorontalo melalui sektor pertambangan akan makin tumbuh dan baik,” ujar AR melalui sambungan telepon, Jumat (09/12/2022).

Ia menceritakan, investasi keempat pengusaha itu dilakukan lewat seorang broker berinisial F dengan memberikan uang muka sebesar 30 miliar untuk melakukan pembelian batu hitam legal.

“Namun F tidak pernah menjelaskan bila yang dibeli adalah barang ilegal atau tidak memiliki ijin bahkan tidak memberitahukan jika itu milik dari perusahaan PT. Gorontalo Mineral,” sambungnya.

Dikatakan, F hanya menjelaskan kepada empat pengusaha tersebut bahwa dirinya adalah seorang penambang dan sekaligus sebagai broker yang bisa melakukan pembelian batu hitam melalui IPR Pertambangan sinar tambang,

yang oleh keempat pengusaha tersebut melakukan pembelian batu hitam secara legal bukan melalui pengepul ataupun di wilayah PT Gorontalo Mineral. Ternyata izin pertambangan di duga ditangguhkan oleh F selaku broker, dan IPR yang di Suwawa adalah IPR lama Sinar Tambang yang diduga dimanipulasi oleh F ini.

“Mereka mengatakan selama kerja sama, tidak pernah mengetahui dari mana batu hitam itu diambil, yang pengusaha atau para investor tahu barang itu sudah berada di gudang saudara F,” lanjut AR.

Selain itu, seorang dari jasa pengiriman barang mengungkapkan bahwa yang melakukan proses pengiriman barang adalah F, yang barang tersebut dikirim ke Mr. Gan Hansong PT. Xingye Logam Indonesia.

Sebelumnya para pengusaha ini melakukan pembelian batu hitam melalu F, pembelian dilakukan berdasarkan surat penawaran dalam bentuk LOI (Letter Of Interest) dan di ikuti oleh kontrak kerjasama.

Menurut para pengusaha ini, walaupun ada perjanjian Kerjasama, mereka tidak pernah menampung, memanfaatkan, atau mengelola seperti yang terdapat pada pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 yaitu menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP ,IUPK, IPR, SIPB, dan yang melakuan penampungan, pengangkutan dan pemanfaatan lahan untuk penyimpanan batu hitam/galena adalah F.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *