Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia Mulai 2028
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia yang akan mulai berlaku pada tahun 2028. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Menurut Qodari, peraturan tersebut tidak berarti bahwa IKN secara langsung menjadi ibu kota politik. Namun, keputusan ini bertujuan agar fasilitas pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah tersedia di IKN pada tahun 2028. “Bukan berarti akan ada ibu kota politik atau ekonomi. Intinya, jika ingin difungsikan sebagai pusat pemerintahan, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki fasilitasnya,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.
Qodari menjelaskan bahwa IKN yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan harus memiliki tiga pilar utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga pilar ini diperlukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. “Jika hanya ada eksekutif, seperti istana negara, tetapi tidak ada lembaga legislatif, maka nanti akan berkomunikasi dengan siapa? Rapat dengan siapa?” tanya Qodari.
Tujuan dari Peraturan Presiden ini adalah untuk memastikan semua fasilitas yang diperlukan sudah tersedia di IKN pada tahun 2028. “Ini sudah ditetapkan oleh Prabowo bahwa ketiga lembaga tersebut harus memiliki fasilitasnya per 2028,” jelasnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, penentuan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028 juga tercantum dalam bagian 3.6.3. Dalam lampiran peraturan tersebut, ayat (4) menyebutkan bahwa pelaksanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Rencana ini akan dicapai melalui beberapa langkah, antara lain:
- Pembangunan kawasan inti IKN dan sekitarnya.
- Pemindahan atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN mencapai 1.700 hingga 4.100 orang.
Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan bahwa indikator kawasan inti IKN siap digunakan, yaitu luas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800–850 hektare. Selain itu, pembangunan gedung dan perkantoran sudah mencapai 20 persen.
Selanjutnya, cakupan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen; sarana dan prasarana dasar kawasan tersedia hingga 50 persen; serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai angka 0,74 persen.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mempercepat penataan ruang kawasan inti, pembangunan gedung perkantoran, penyediaan hunian, sarana prasarana pendukung, serta infrastruktur transportasi yang menghubungkan IKN dengan daerah sekitarnya.
Tinggalkan Balasan