Penjual Ayam Lakukan Penjambretan Dengan Alasan Ekonomi

     

Probolinggo,forum Nusantara news.com – Aksi kejahatan berupa penjambretan yang terjadi didepan SMK 3 Kota Probolinggo, Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran dan sempat viral rupanya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo kota.

Hal ini disampaikan Polres Probolinggo Kota dalam konferensi pers yang digelar dipelataran Mapolres, Senin (10/02/2025). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, SH.

Dijelaskan Kasat, bahwa kejadian aksi kejahatan ini pada Sabtu (01/2), sekitar pukul 16.00 WIB, dan yang menjadi korban Suhartiwik (61), warga dusun Krajan Desa Tamansari Kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo. Korban saat itu tengah berboncengan sepeda motor dengan anaknya, Jihan Anatasia Maydita (21), melintas di depan SMK 3 Kota Probolinggo yang tiba tiba dipepet oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah mendekat dari sebelah kiri.

Diketahui pelaku, Pendik (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang sempat buron setelah aksinya terekam dan viral di media sosial. Melihat ada kesempatan, Pendik langsung memepet motor korban dari sebelah kiri dan menodongkan pisau dan merampas tas milik korban dan melarikan diri ke arah Jalan Ir. Juanda. Meski anak korban berusaha mengejar pelaku hingga ke daerah Perum Asabri, namun akhirnya kehilangan jejak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Disebutkan jika korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta, terdiri dari HP Oppo A15, STNK, KTP, dan uang tunai Rp100 ribu. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa, (04/2), sekitar pukul 12.50 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku di depan pemakaman umum Jalan KH. Abdul Hamid.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan jika pelaku sengaja melepas plat nomor motornya sebelum beraksi guna menghindari identifikasi. Diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari korban yang lengah dan memilih lokasi yang dianggap aman untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, SH, menyatakan bahwa motif kejahatan ini adalah faktor ekonomi. “Pelaku mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan finansial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah maksimal 9 tahun penjara.(sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *