Penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru Berujung pada Penetapan Tersangka
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berujung pada penunjukan satu orang sebagai tersangka. Seorang tenaga honorer yang bekerja di Sekretariat DPRD Pekanbaru, dengan inisial JA, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan sasaran utama dari penggeledahan tersebut.
Penggeledahan yang dilaksanakan pada Jumat (13/12) ini terkait dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja makan dan minum di lingkungan DPRD Pekanbaru. Namun, selama prosesnya, penyidik menemukan bahwa JA melakukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan hambatan selama proses penggeledahan. Ia menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (13/12).
Menurut informasi awal, ada stempel yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut berada di dalam sebuah sepeda motor yang terparkir di lingkungan kantor DPRD. Namun saat dimintai keterangan, JA tidak mengakui bahwa motor tersebut adalah miliknya.
“Berdasarkan alat bukti yang kami terima, keterangan saksi, serta bukti surat, motor tersebut diketahui merupakan miliknya,” jelas Niky.
Penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan membuka bagasi motor menggunakan bantuan tukang kunci. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan stempel milik berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami menemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan, baik dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam, dan lainnya. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp49,9 juta,” ungkap Niky.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, JA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
“JA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun. Langsung kami lakukan penahanan,” tegas Niky.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, belum dapat dimintai keterangan. Dua nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif sejak penggeledahan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
Tinggalkan Balasan