Peralihan PNPM ke Bumdesma Agar Legalitas Hukum Makin Terpayungi

Sumenep FN: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MD), merupakan salah satu program pengembangan infrastruktur pedesaan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun setelah turun dari jabatannya, PNPM. juga ikut lengser, maka akhirnya seperti tidak mempunyai payung hukum dari  beberapa kegiatan terus dilanjutkan oleh masing masing UPK. di masing masing kecamatan.

Dari peristiwa tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep atas dasar PP. 11, mewajibkan PNPM. ditramspormasikan oleh DPMD. ke Bumdesa Bersama (Bumdesma). Realita tersebut harus dipercepat pembentukannya, sehingga di tahun 2021, Sumenep sudah bisa mengoveralihkan UPK. kecamatan menjadi petugas Bumdesma. sebanyak 7 kecamatan dan di tahun 2022 , pilot projeknya kisaran akan dioveralihkan oleh pihak terkait sekitar 13 kecamatan. Otomatis dari 26 kecamatan dulu yang dapat PNPM- MD. tersisa 6 kecamatan belum terbentuk pengurus Bumdesma. sebab ada satu kecamatan yang tidak masuk di PNPM-MD.

” Ya, mungkin dulu satu kecamatan tersebut masuk di PNPM.  Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) atau yang lainnya.” Ungkap Agus Sudrikamfo, S.H., Tenaga Ahli Pemprov. sekali gus Ketua Forum Komunitas Bumdesma Provinsi Jawa Timur,  saat dikonfirmasi langsung di Aula Hotel Utami ketika usai rapat Sosialisi Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat DBM. EKS. PNPM-MPD.  Menjadi Bumdesma,  (27/5) , Jumat kemarin.

Acara sedang dihadiri oleh Bapak Fadhali salah satu Kabid DPMD. Sumenep pun juga dihadiri oleh segenap UPK. dan Kepala Desa (Kades ) di beberapa kecamatan, desa Kab. Sumenep , dia, Agus , panggilan akrabnya , melanjutkan gagasan penting terkait over alih jabatan UPK. kepetugas Bumdesma.

Menurutnya, tujuan peralihan UPK. ke Bumdesma ada tiga poin penting , yaitu sebagai pengamanan aset, pelestarian kegiatan dan memberikan kepastian hukum.

PNPM. sesudah lengser dari program kegiatan , maka terusan bentuk  kegiatan telah diteruskan oleh masing masing UPK. di masing masing kecamatan salah satu kegiatan yang tidak berpayung hukum, masih illegal, maka untuk menciptakan legalitas hukum otomatis dari pihak DPMD. berdasar pasal tersebut di atas di pindah atau di over alih  ke Bumdesma. untuk mendapatkan payung hukum yang sah dan mendapatkan sertifikat sah dari Kemenkumham.

Setelah mendapatkan sertifikat tersebut maka petugas UPK. telah dioveralihkan ke Bumdesma.  oleh Inspektorat kabupaten bersangkutan di rivio , mungkin sebelumnya ada problem yang pernah terjadi terkait pelanggaran hukum dan penyalahgunaan anggaran. Maka jika problem tersebut memang terjadi,  otomatis pihak Inspektorat akan menangani secara serius hingga hal tersebut terungkap secara maksimal.

” Itupun tak akan terjadi pemutihan soal kasus. Musti harus terungkap dan terlacak semua.” Terang Agus tangkas. (Sim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *