Perbedaan Pandangan PDIP dan NasDem Mengenai Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Respons Partai Politik terhadap Perubahan Status IKN

Partai politik di Indonesia menunjukkan berbagai pendekatan dalam merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Dua partai besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem, memberikan respons yang berbeda terkait rencana tersebut.

PDIP Menunggu Kajian Resmi

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa PDIP akan menunggu kajian resmi sebelum menentukan sikap politiknya terkait status IKN sebagai ibu kota politik. Ia menyatakan bahwa saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihaknya mengenai rencana tersebut.

“Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya,” ujar Puan dalam pernyataannya, Senin (22/9/2025). Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan melihat kajiannya lebih dulu sebelum memberikan jawaban terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai IKN menjadi ibu kota politik di 2028.

Selain itu, ketika ditanya tentang kesiapan DPR untuk pindah ke IKN pada 2028, Puan menjawab dengan sama, yaitu “Tunggu dulu, belum lihat kajiannya.” Hal ini menunjukkan bahwa PDIP masih membutuhkan data dan analisis yang lebih lengkap sebelum mengambil sikap.

NasDem: Jangan Sampai Mubazir

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyoroti pentingnya memastikan bahwa pembangunan IKN tidak terbengkalai atau mubazir. Meskipun IKN akan menjadi ibu kota politik, ia menekankan bahwa proyek ini harus tetap berfungsi secara efektif.

“Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Saan menilai bahwa pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara yang sangat besar untuk membangun IKN, sehingga dana tersebut harus dimanfaatkan dengan baik. Ia juga menyarankan agar aktivitas di IKN tetap berlangsung meskipun belum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan.

Salah satu usulan yang diajukan oleh NasDem adalah agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor sementara di IKN. “Nasdem kan pertama (mengusulkan) supaya ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak, apa ada yang ngerawat, kan mengusulkan wapres untuk sementara berkantor di sana,” ujarnya.

Menurut Saan, jika Wapres berkantor di IKN, maka kawasan tersebut akan lebih hidup dan memiliki fungsi nyata.

Perpres yang Mengubah Status IKN

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga merinci tahapan pembangunan infrastruktur hingga pemindahan aparatur negara yang menjadi fondasi IKN sebagai pusat pemerintahan dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan IKN siap menjadi ibu kota politik.

Kesimpulan

Respons dari PDIP dan NasDem terhadap rencana IKN sebagai ibu kota politik menunjukkan bahwa partai-partai ini masih membutuhkan informasi dan kajian lebih lanjut sebelum mengambil sikap. Sementara PDIP menunggu kajian resmi, NasDem menekankan pentingnya memastikan bahwa IKN tidak mubazir dan tetap berfungsi. Kedua partai ini memiliki pandangan yang berbeda, namun sama-sama berharap IKN dapat menjadi kawasan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *