Kekhawatiran Pelaku Ekonomi Kreatif Terhadap Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Cirebon
Di tengah perbincangan yang terus berlangsung, para pelaku ekonomi kreatif di Cirebon mulai menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap dampak regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan pada 12 November 2025 kembali menjadi sorotan. Aturan ini dinilai memiliki potensi untuk mengurangi pendapatan dan memengaruhi stabilitas ekonomi daerah.
Pembatasan Iklan Rokok dan Dampaknya
Pembatasan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak serta pembatasan total penjualan rokok dalam radius 200 meter menjadi fokus utama polemik. Para pelaku usaha reklame menyatakan bahwa aturan ini bisa memengaruhi ruang pemasangan iklan di banyak titik strategis, yang sebelumnya menjadi sumber utama visibilitas produk dan pendapatan usaha mereka.
Salah satu pelaku usaha reklame, Muchtar Kusuma, menjelaskan bahwa target pemasukan dari sektor reklame sebesar Rp6,7 miliar setiap tahun, meningkat sekitar Rp500 juta tiap tahun, akan sulit dicapai jika aturan ini diterapkan secara ketat. “Kami diminta meningkatkan kontribusi, tapi ruang usaha makin mengecil. Banyak titik strategis otomatis gugur,” ujarnya.
Pernyataan Pemkab Cirebon
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan bahwa Perda KTR tidak ditujukan untuk melemahkan sektor ekonomi, melainkan menata ruang publik agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, aturan ini bukan larangan total, tetapi pembatasan merokok dan iklan di delapan lokasi khusus seperti tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
Imron juga memastikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi. Namun, suara kritis tetap bermunculan dari sektor kreatif. Pelaku media kreatif Jawa Barat, Mohamad Ade Syafei atau Kang Ijul, menyebut industri hasil tembakau dan seluruh rantai ekonomi kreatif yang bergantung pada periklanan selama ini sudah dihadapkan pada regulasi yang ketat.
Dampak pada Sektor Periklanan
Kang Ijul menilai pembatasan tambahan melalui Perda KTR dapat menekan industri yang baru mulai pulih pasca-pandemi. “Sektor periklanan adalah rumah bagi banyak tenaga kerja. Jika aturan semakin ketat, dampaknya tidak hanya ke perusahaan tetapi juga ke pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri ini,” ujarnya.
Tren periklanan, khususnya Out of Home (OOH), kembali meningkat setelah pandemi. Namun pembatasan radius pemasangan reklame akan memengaruhi efektivitas visibilitas iklan, yang merupakan kunci dalam industri tersebut. “Periklanan sangat bergantung pada visual dan titik strategis. Kalau titik-titik itu hilang, pendapatan pelaku usaha juga terpukul,” ucapnya.
Harapan Pelaku Usaha
Hingga saat ini, tidak sedikit pelaku usaha yang berharap Pemkab membuka ruang diskusi lanjutan terkait implementasi teknis Perda KTR agar tidak menimbulkan kontraksi ekonomi di sektor kreatif. Pemerintah daerah menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat tetap prioritas, tetapi mekanisme penerapan aturan akan dirancang agar tetap adaptif terhadap kondisi ekonomi lokal.
Tinggalkan Balasan