Perilaku Mencurigakan Alvi Maulana, Pembunuh dan Pemutilasi Tiara Terungkap

Fakta Terkini tentang Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Saraswati

Kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (24) yang berakhir dengan 65 bagian tubuh korban mengejutkan banyak pihak. Pelaku, Alvi Maulana (24), dikenal sebagai orang dekat korban. Peristiwa ini terjadi di kamar kos milik Budiono, seorang pemilik penginapan di Surabaya.

Pengakuan Pemilik Kos

Budiono mengungkapkan kejutan yang ia alami ketika mengetahui bahwa salah satu kamar kosnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Awalnya, ia tidak pernah membayangkan bahwa kamar tersebut akan digunakan untuk tindakan kekerasan seperti ini. Alvi Maulana mengaku ingin tinggal bersama istri sirinya, Tiara, dan meminta sewa kamar kos. Ia langsung memberikan uang muka meskipun belum pernah melihat kamar secara langsung.

Alvi mulai tinggal di kamar tersebut sejak April 2025. Kamar kos tersebut memiliki ukuran 3×4 meter persegi dengan fasilitas kamar mandi dalam. Selama tinggal di sana, aktivitas Alvi hampir tidak pernah diawasi. Salah satu hal yang membuat Budiono merasa curiga adalah ketika Alvi selalu menolak memberikan identitas resmi. Ia selalu memberikan alasan bahwa dokumen sedang dalam proses pengurusan.

Penemuan Potongan Tubuh

Pada akhirnya, kasus ini terungkap setelah potongan tubuh Tiara ditemukan di kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto. Lokasi ini cukup jauh dari tempat tinggal Alvi dan Tiara. Berdasarkan data Google Maps, jarak antara Surabaya ke Pacet lebih dari 60 kilometer. Pacet merupakan daerah dataran tinggi yang terkenal sebagai wisata alam. Di kawasan ini juga terdapat jalur menuju Cangar yang terkenal dengan tanjakan ekstrim dan kondisi medan yang berbahaya.

Salah satu warga setempat, Suliswanto (30), menemukan potongan daging manusia saat mencari rumput untuk pakan ternak. Ia mengaku awalnya mengira itu hanya daging hewan liar. Namun, pada hari berikutnya, ia menemukan potongan kaki manusia yang membuat warga terkejut.

Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil menangkap Alvi Maulana di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu (7/9/2025). Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebutkan bahwa Alvi dan Tiara menjalin hubungan pacaran selama sekitar lima tahun. Dugaan kuat menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari rasa sakit hati.

Meski motif utama telah diungkapkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada faktor lain yang turut memengaruhi tindakan Alvi. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Tindakan Hukum Terhadap Mutilasi

Mutilasi sering kali dianggap sebagai tindakan kekerasan yang sangat sadis. Dalam hukum pidana Indonesia, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mutilasi. Namun, tindakan ini biasanya dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan. Motif di balik tindakan ini bisa bervariasi, mulai dari masalah asmara hingga faktor psikologis.

Penangkapan Alvi Maulana menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat umumnya untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tindakan-tindakan yang tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *