Peringati Hari Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Tulungagung Lakukan Pemusnahan Miras dan Sabu

Tulungagung, FN- Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahakan 1.790 botol minuman keras (miras) Arak Bali dan beberapa gram sabu. Jum’at, (9/12/2022)

“Pemusnahan barang rampasan atau barang bukti dari putusan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain, tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 41 perkara dengan berat 283,997 gram dan ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gram.” Ungkap Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung.

Miras dimusnahkan mengunakan alat berat, sedangkan sabu dan pil dobel L atau pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan dengan air.

Pemusnahan tersebut sebagai upaya mengurangi kapasitas barang sitaan di ruang penyimpanan barang bukti dan rampasan. Hal ini sengaja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sesuai dengan perintah dari hakim, ketika majelis hakim meminta barang bukti dirampas dan dimusnahkan maka kami lakukan pemusnahan,” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, dalam satu tahun ini juga memproses tindak pidana umum lainnya. Seperti Pasal 170, 372, 303, 480, 363, 351,368, 365 KUHP, UU RI No 12 tahun 1951, UU RI Nomor 7 tahun 2011 sebanyak 17 perkara. (FD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *