Laporan Wartawan Tribun Jabar, Munamad Nandri Prilatama
mediaawas.com, BANDUNG –
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perjudian kasino jenis niu-niu dan bakarat di New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music, Jalan Ahmad Yani no 126, Kosambi, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (16/6/2025) malam.
Saat penggerebekan dilakukan, puluhan orang yang berada di lokasi tampak panik dan ketakutan. Namun, pihak kepolisian tetap mengimbau orang-orang yang ada di tempat tersebut untuk tetap diam di tempat masing-masing.
Penggerebekan dipimpin langsung Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, dan Dirresiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 37 orang yang merupakan karyawan, 23 orang pemain judi, dan tiga orang yang bertugas sebagai penanggung jawab (managemen) atau pengelola.
“Tiga orang itu berinisial SSA (38) warga Banjarsari Surakarta, CW (57) warga Astanaanyar Kota Bandung, dan HP (35) warga Nguter, Sukoharjo. Mereka diamankan beserta barang bukti yang ada di lokasi,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 10 set meja kasino, uang tunai sebesar Rp 359,6 juta, empat buku rekening BCA, 38 unit ponsel, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, dan perangkat CCTV beserta ruangan monitor.
“Kami akan proses mereka sesuai fakta hukum dan mengungkap siapa di balik ini beserta akan mengungkap tempat sejenis yang ada di Jabar,” katanya.
Siang tadi, Kabid Humas Polda Jabar juga meninjau kembali bersama media ke lokasi tersebut. Kondisi di dalam ruangan yang menjadi lokasi judi kasino itu tampak sejumlah set meja kasino yang masih berantakan. Set meja kasino itu berada di ruang tengah dan beberapa di ruang VIP. (*)
Tinggalkan Balasan