Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Lombok Barat: Fakta dan Rekonstruksi
Kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya pada Minggu, 24 Agustus 2025, mengungkap berbagai fakta mengejutkan. Dugaan keterlibatan istri korban dan beberapa anggota keluarga dalam kejahatan ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.
Awal Mula Kejadian
Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025. Lima hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan. Leher korban terjerat tali nilon warna biru, wajahnya hancur, dan tubuhnya membengkak. Penemuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh Polda NTB untuk mengungkap siapa pelaku dan motif dari kejadian tersebut.
Fakta Baru dari Penyidikan
Penyidikan mengungkap bahwa Brigadir Esco sempat terlibat dalam duel dengan sang istri, Briptu Rizka Sintiyani. Dalam perkelahian tersebut, Esco mengalami luka akibat sabetan gunting dan benturan benda tumpul di belakang kepala yang menjadi penyebab kematiannya. Namun, benda tumpul yang digunakan belum ditemukan hingga saat ini.
Menurut Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, perselisihan ini diduga dipicu oleh masalah ekonomi antara korban dan pelaku. Rekonstruksi kasus yang digelar pada 29 September 2025 memperlihatkan adegan pemukulan yang dilakukan oleh Rizka kepada Esco.
Keterlibatan Keluarga dan Orang Dekat
Selain Briptu Rizka, polisi menetapkan lima tersangka lain yang diduga turut serta dalam kejahatan ini. Mereka adalah Amaq Saiun (ayah Rizka), Nuraini (ibu Rizka), Dani (adik Rizka), dan Paozi, teman dekat Rizka. Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
Motif Pembunuhan
Motif utama pembunuhan ini diduga berkaitan dengan masalah utang yang mencapai Rp 390 juta. Menurut pengakuan keluarga, seminggu sebelum kejadian, Rizka sempat menanyakan kepada bank apakah utang akan lunas jika suaminya meninggal. Jawaban bank yang menyatakan utang akan dihapus jika peminjam wafat menambah kecurigaan keluarga.
Reaksi Keluarga Korban
Ayah korban, Samsul Herawadi, menyatakan lega atas penetapan tersangka, namun masih mendesak agar semua pelaku, termasuk oknum polisi yang disebut dalam kesaksian, segera ditangkap. Sementara itu, rumah Briptu Rizka di Dusun Nyiur Lembang dirusak massa yang marah. Kepala dusun setempat menyatakan bahwa perusakan terjadi saat warga hendak mengambil dokumen kendaraan milik Esco.
Kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Hariawan, menegaskan bahwa semua saksi telah saling membuka informasi dan menyarankan para tersangka untuk menjadi justice collaborator agar proses hukum berjalan lebih cepat dan adil. Ia juga mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti, namun penyidik berhasil mengungkap fakta tersebut.
Kronologi Lengkap Kasus
- 6 Februari 2025: Briptu Rizka mengunggah foto kebersamaan dengan Brigadir Esco di media sosial, menunjukkan hubungan yang tampak harmonis.
- 19 Agustus 2025: Brigadir Esco dilaporkan hilang setelah tidak kembali dari tugas.
- 24 Agustus 2025: Jasad Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya dengan kondisi mengenaskan.
- 19 September 2025: Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan.
- 29 September 2025: Rekonstruksi kasus digelar, muncul dua sosok misterius yang diduga membantu pembuangan jasad Esco.
- 15 Oktober 2025: Empat tersangka tambahan ditetapkan, termasuk orang tua dan adik Rizka serta teman dekat korban.
- 8 Oktober 2025: Terjadi perusakan rumah Briptu Rizka oleh massa keluarga korban.
Tinggalkan Balasan