Surabaya,Forumnusantaranews.com-Hari Kamis tanggal 6 Juni 2022 pihak kuasa hukum ahli waris HR. Sutopo Mustofa SH mengajukan bukti di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 53 bukti formil terkait Perkara No. 1090/Pdt/2021/ PN. Sby.
Menurut IMPI YUSNANDAR S.Sos.SH.MH. salah satu kuasa hukum Ahli Waris alm. Sutopo Mustofa SH, menyampaikan.
” Obyek tanah Tambak Wedi seluas 23.900 M2 , Persil No.3 kelas II IPEDA No. 087 atas pemilik R. Soetopo alias R/ Sutopo Mustofa diperoleh dari membeli, kemudian di miliki oleh R.Soetopo.
Saat R. Soetopo masih hidup tanah tersebut aman aman saja. Sutopo meninggal 2 Maret 1994, setelah meninggalnya Sutopo, obyek Tanah Tambak Wedi tersebut kemudian dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku ngaku Istri Sutopo, dijual ke Karsadi Budi Suratman, selanjutnya oleh Karsadi dijual ke Widodo Budhiarto pemilik PT GRIYO MAPAN SENTOSA .
Perbuatan Sendang Ngawiti secara materil dan imateril merugikan Ahli Waris Sutopo.
Saat ini dalam sidang PN . Surabaya dalam perkara 1090/Pdt/2021/ PN. SBY, Kami akan membuktikan dengan bukti bukti Formil bahwa Obyek tanah Tambak Wedi benar benar mlik R. Sutopo, tidak ada kaitannya dengan Sendang Ngawiti sebagai ahli Waris.
Sendang Ngawiti bin Isam sejak tahun 1986 status perawan menikah dengan M.Zainal Abidin bin H.M. Kosasih status jejaka, sesuai dengan surat Kepala KUA Kec. Sukorejo, H. Ahmad Sujuti NIP.150049143, surat No. Km. 17.09/PW.01/38/1996 tgl. 11 April `1996.
Juga sesuai surat kepala KUA. Kec. Sukorejo Pasuruan No. B.177/kua. 13.9.21/W.00/10/2021 tanggal `10 Oktober 2021, yang ditanda tangani oleh Kepala KUA. M. Sulkhan M.Pdi. kedua surat menerangkan Sendang Ngawiti bin Isam telah menikah dengan M. Zainal Abidin secara Syah dengan Nomor Register. 201/63/1V/1986.
Dari Surat keteranagn KUA Kec. Sukorejo Pasuruan Terbukti bahwa Sendang Ngawiti bukan istri R. Sutopo tidak berhak menjual harta waris R. Sutopo ke pihak lain, perbuatannya melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sidang akan dilanjutkan Minggu Depan masih dalam pemeriksaan Bukti bukti formil dari Pihak Lawan.
Demikian Ujar Impi Yusnandar S. Sos. SH. MH.kuasa hukum R. Sutopo. (Slm)
Tinggalkan Balasan