ForumNusantaranews.com KOTABUMI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melanda unit Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sindang Agung, SPPG Tulung Balak, Lampung Utara. Menanggapi isu yang mencuat pada Minggu (15/3/2026) tersebut, Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, menyatakan akan segera mengambil langkah tegas.
Mat Soleh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas informasi yang beredar. Namun, ia menekankan perlunya proses verifikasi dan laporan resmi untuk memperkuat dasar tindakan.
“Terkait dugaan pungli ini, kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kami juga menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau korban agar prosesnya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Mat Soleh saat dikonfirmasi media.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan mendalam dijadwalkan akan dilakukan secara intensif tepat setelah libur Idul Fitri mendatang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Satgas berkomitmen memberikan sanksi tegas sesuai aturan.
Keluhan Mantan Relawan: Potongan Upah “Uang Ronda”
Persoalan ini mencuat setelah salah satu mantan relawan, M. Andryan, membeberkan pengalaman pahitnya. Andryan mengaku menerima upah yang tidak sesuai dengan slip gaji. Dari masa kerja delapan hari, ia seharusnya menerima Rp880.000, namun hanya mendapatkan Rp770.000.
“Ada potongan Rp110.000. Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, alasannya karena saya tidak ikut ronda. Ini dilakukan sepihak tanpa ada kesepakatan atau aturan tertulis di awal,” keluh Andryan.
Tak hanya soal upah, Andryan juga mengaku dipecat secara sepihak oleh pemilik dapur, Adi Putra Jaya, hanya melalui pesan singkat tanpa surat resmi. Ia juga menyoroti prosedur operasional dapur yang dinilai tidak lazim, di mana aktivitas memasak sudah dimulai sejak pukul 23.30 WIB.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, tindakan pemotongan gaji tanpa kesepakatan dan PHK sepihak berpotensi menabrak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti ada unsur pungutan tidak sah, pengelola dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Dapur MBG Sindang Agung, Adi Putra Jaya, masih memilih bungkam. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan pemotongan upah dan PHK sepihak tersebut, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.(Apri)
Tinggalkan Balasan