Persoalan Tanah, Pihak Zainab Datangi Kantor Desa Prenduan

Persoalan Tanah, Pihak Zainab Datangi Kantor Desa Prenduan

 

FORUMNUSANTARANEWS.COM.

SUMENEP, FNnews.com – Dilansir media FNnews.com sebelumnya Edisi 12 Oktober 2022 yang berjudul ” Merasa Tanah Miliknya Diserobot, Zainab Warga Prenduan Lakukan Perlawanan “.

Baca : Merasa Tanah Miliknya Diserobot, Zainab Warga Prenduan Lakukan Perlawanan https://forumnusantaranews.com/merasa-tanah-miliknya-diserobot-zainab-warga-prenduan-lakukan-perlawanan/

Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira Pukul 11.00 WIB, pihak Zainab yang diwakili oleh K. Ach. Sajjad, S.H Paralegal dari Kantor Hukum Adv. Moh. Hasan, S.H, M.H dan Partner beralamat di Surabaya dan didampingi pula oleh Ketua LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) Misnadin juga dari Media FNnews.com mendatangi Kantor Desa Prenduan.

Maksud dan tujuan menemui Eko Wahyudi Kepala Desa Prenduan untuk meminta tanda tangan Surat Keterangan Tanah sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas Permohonan Pendaftaran Tanah ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) agar diterbitkan Sertipikat Tanah Atas Nama Zainab.

Namun, Kades keberatan untuk membubuhkan tanda tangan diatas blanko yang diajukan oleh K. Ach. Sajjad terhadapnya dengan alasan karena tanah masih dianggap sengketa. Menanggapi hal itu K. Ach. Sajjad dengan ramah meminta Kades untuk memberikan keterangan tertulis alasan – alasan keberatannya tidak mau menanda tangani blanko Surat Keterangan Tanah yang diajukannya agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

” Kalau Pak. Kades tidak mau menanda tangani Surat Keterangan Tanah ini, kami harap alasan – alasan Pak. Kades dapat dituangkan lewat tulisan agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum “, pinta K. Ach. Sajjad, S.H.

Namun demikian, Eko Wahyudi Kepala Desa yang masih tergolong muda dari segi usia karena berumur 28 tahun, lebih memilih mengambil kebijakan penyelesaian persoalan tanah itu dengan cara musyawarah kekeluargaan.

” Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena walau bagaimanapun masih dalam satu keluarga, kami siap Memidiasi. Mudzakkir akan kami panggil untuk bermusyawarah dengan pihak Zainab sehingga permasalahan bisa cepat selesai dan clear. Diharapkan setelah itu tidak ada permasalahan lagi kedepan dan keluarga akan tetap utuh. Saya minta Pak. Sajjad untuk menyampaikan kepada Mahdum sebagai ahli waris Zainab, dan nanti kita atur waktunya kapan ketemu untuk musyawarah “, harapnya.

Menurut pantauan media, akhirnya K. Ach. Sajjad bersedia menerima penjelasan dan harapan Kades dan Ia mengatakan kalau dirinya akan bermusyawarah dulu di internal pihak Zainab.

” Kami akan bicarakan dulu dengan pihak keluarga besar Zainab dan selanjutnya saya akan menghubungi Pak. Kades untuk menyampaikan hasil musyawarah kami untuk menentukan langkah – langkah penyelesaian berikutnya “, terang K. Ach. Sajjad.

Melalui telepon selulernya, Moh. Hasan, S.H, M.H,  Kuasa Hukum pihak Zainab menyatakan kepada media saat dikonfirmasi, bahwa tidak ada alasan yang menguatkan seorang Kepala Desa tidak mau menanda tangani Surat Keterangan Tanah yang diajukan warga untuk didaftarkan ke BPN.

” Mestinya tetap harus menanda tangani dan dilampirkan keterangan sesuai data desa yang Ia ketahui, untuk menilai tanah sengketa atau tidak bukan ranahnya Kades tapi biarlah BPN nanti yang menilainya “, jelas Moh. Hasan. ( B )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *