Perubahan Kriteria Sertifikasi Dosen di Permendikti Baru

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Dosen yang Lebih Terukur dan Transparan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah melakukan sejumlah perubahan terkait syarat mengikuti sertifikasi dosen bagi pengajar tetap di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani, menjelaskan bahwa peraturan menteri ini dirancang agar kriteria sertifikasi dosen lebih terukur dan transparan. “Sertifikasi dosen hari ini lebih terukur yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen,” ujarnya saat mensosialisasikan peraturan tersebut melalui siaran YouTube.

Status Dosen yang Diubah

Dalam peraturan yang baru diterbitkan pada 24 Desember, pemerintah membagi status dosen hanya dalam dua kategori, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Hal ini menggantikan aturan lama yang menyebutkan tiga kategori, yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar nondosen.

Menurut peraturan menteri terbaru, dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, memenuhi beban kerja dosen paling sedikit sepadan dengan 12 satuan kredit semester, serta memenuhi kinerja tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya. Jika dosen tidak memenuhi salah satu atau semua syarat tersebut, maka ia akan ditetapkan sebagai dosen tidak tetap.

Syarat Sertifikasi Dosen yang Diperbarui

Sejalan dengan perubahan penetapan dosen tetap, Kementerian Pendidikan Tinggi juga mengubah sejumlah syarat dosen tetap mengikuti sertifikasi dosen (serdos) agar bisa mendapatkan tunjangan profesi. Dalam peraturan menteri nomor 25/2025, syarat menjadi peserta sertifikasi dosen tertulis dalam Pasal 17.

Isinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mendapatkan sertifikasi, antara lain: berstatus sebagai dosen tetap, memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 tahun, memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen.

Empat syarat ini memangkas beberapa syarat yang berlaku sebelumnya. Di mana syarat serdos yang lama juga mencakup kepemilikan sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional dan Applied Approach (AA), sertifikat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI), serta memenuhi beban kerja dosen (BKD) minimal 4 semester berturut-turut.

Proses Penilaian yang Lebih Efisien

Tidak hanya syarat, proses penilaian dalam serdos juga mengalami perubahan. Dimana penilaian hanya fokus pada penilaian portofolio dosen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Ayat 3.

Beberapa poin portofolio yang dinilai dalam pasal tersebut adalah kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma; persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; serta pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

Dalam proses penilaian yang lama, dosen harus melalui penilaian internal (persepsional) dan eksternal (penilaian oleh asesor serdos) untuk kemudian dinyatakan lolos sertifikasi dosen. Namun, dengan perubahan ini, proses penilaian dibuat lebih ringkas dan efisien.

Kesimpulan

Atas dasar itu, Suning mengklaim kebijakan mengenai sertifikasi dosen yang disusun dalam peraturan baru ini lebih efisien. “Sehingga sesuai kebijakan baru, proses penilaian juga dibuat lebih ringkas,” kata dia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *