Kritik terhadap Usulan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Isu pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil. Berbagai pihak menilai wacana tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang tidak sejalan dengan prinsip partisipasi rakyat dalam proses pemilihan.
Alasan Penolakan terhadap Mekanisme Pilkada via DPRD
Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Samarinda, menyatakan bahwa usulan ini dinilai tidak relevan karena alasan biaya demokrasi yang dianggap tidak tepat. Menurutnya, mahalnya biaya Pilkada saat ini adalah konsekuensi logis dari sistem demokrasi langsung yang berjalan. Ia menegaskan bahwa seharusnya upaya dilakukan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, bukan justru mencabut hak pilih rakyat.
“Kalau alasannya hanya untuk memangkas pengeluaran besar biaya demokrasi, itu konsekuensinya. Seharusnya yang dipikirkan adalah bagaimana mengurangi belanja-belanja yang tidak perlu dalam proses pemilu,” ujarnya.
Kehadiran DPRD sebagai Representasi Partai Politik
Buyung juga menyoroti bahwa anggota DPR/DPRD pada dasarnya adalah perwakilan partai politik, bukan perwakilan langsung dari seluruh rakyat di daerah pemilihan. Jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke legislatif, maka kontrol masyarakat terhadap eksekutif akan hilang.
Ia mencontohkan bahwa dengan 3,9 juta jiwa penduduk Kalimantan Timur harus kalah dengan 55 orang anggota dewan. Buyung menanyakan siapa yang lebih memahami persoalan di setiap kabupaten atau kota, jika bukan penduduk dan masyarakat setempat.
Dampak Negatif yang Dapat Terjadi
Buyung memprediksi bahwa jika mekanisme ini diterapkan, biaya politik yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah justru akan lebih besar. Calon harus menyiapkan modal fantastis untuk membeli suara anggota dewan demi mengamankan kursi jabatan.
“Biaya politik calon kepala daerah itu lebih besar. Misalnya gubernur, dia harus menyiapkan puluhan miliar untuk 55 kursi dewan. Ini akan memunculkan politik transaksional yang lebih parah,” katanya.
Solusi Alternatif: Digitalisasi Sistem Pemilu
Alih-alih mengembalikan pemilihan ke DPRD, Buyung menawarkan solusi digitalisasi sistem pemilu, yakni dengan penerapan e-voting (pemungutan suara elektronik). Menurutnya, penggunaan teknologi dapat menekan biaya pengadaan logistik seperti kertas suara, tinta, dan bilik suara yang selama ini memakan anggaran besar.
“Masa kita kalah dengan negara lain. Sistem e-voting itu bisa mengurangi biaya pemilu secara signifikan dan lebih fair. Tinggal infrastruktur sinyal dan providernya yang disiapkan,” sarannya.
Tindakan yang Akan Dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Sipil
Di Kalimantan Timur, Buyung memastikan gerakan masyarakat sipil, termasuk Pokja 30, akan menolak keras wacana tersebut karena dinilai mencederai prinsip demokrasi dan mencabut hak dasar warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Dampak Golput dan Kualitas Pembangunan
Selain itu, Buyung menyoroti dampak negatif lainnya, yaitu meningkatnya angka golput secara signifikan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses penentuan kepala daerah. Ia juga mengkhawatirkan bahwa residu pemilu akan lebih besar, sehingga kepala daerah yang terpilih lewat jalur transaksional di dewan akan berusaha cepat mengembalikan modalnya melalui APBD.
“Jangan heran jika kualitas pembangunan kita nantinya tidak akan bertahan lama,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan