JAKARTA, forumnusantaranews.com
– Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memberhentikan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda dari jabatannya, karena meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.
“Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Munjirin sebagaimana dilansir dari
Di antara
, Sabtu (27/6/2025).
Pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan.
“Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Munjirin.
Lurah Malaka Sari itu juga sudah dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit, Inspektorat Kota Jakarta Timur, dan badan kepegawaian.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini dilakukan oleh Inspektorat,” kata Munjirin.
Pemeriksaan bertujuan mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas, sekaligus menindaklanjuti laporan terkait tindakan oknum lurah yang meminjam uang kepada anggota PPSU.
Munjirin memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan langkah pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari.
Sebelumnya Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan langsung dari Lurah Malaka Sari.
“Hasilnya kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita laporkan ke tingkat kota,” kata Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025).
Selain memeriksa lurah, pihak kecamatan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga PPSU yang diduga meminjamkan uangnya.
Berdasarkan keterangan dari Lurah Malaka Sari dan PPSU tersebut, uang sudah dikembalikan pada Rabu (18/6/2025). Adapun uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi.
Tinggalkan Balasan