Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025
Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap akhir periode Desember 2025. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, hingga akhir November 2025 realisasi penyaluran PIP telah mencapai Rp5,89 triliun. Dana tersebut telah diterima oleh sekitar 10,42 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan, atau setara dengan 44 persen dari total target penerima PIP tahun 2025.
Target Penerima dan Anggaran PIP 2025
Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,36 triliun untuk membantu 18,59 juta siswa dari jenjang SD hingga SMA dan SMK. Penerima PIP terdiri atas siswa lama yang telah memiliki surat keputusan pemberian bantuan dan rekening aktif, serta siswa baru yang masuk dalam daftar nominasi.
Sebanyak 2,7 juta siswa tercatat sebagai calon penerima baru. Sebagian dari mereka telah menyelesaikan proses aktivasi rekening dan akan menerima bantuan pada penyaluran tahap akhir Desember 2025.
Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2025
Siswa maupun orang tua dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi Kemendikdasmen dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN dan NIK sesuai data kependudukan
- Klik Cari dan tunggu hasil pencarian
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima, besaran bantuan, serta periode pencairan sesuai data resmi.
Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- Bantuan reguler per tahun:
- SD atau sederajat: Rp450.000
- SMP atau sederajat: Rp750.000
-
SMA atau SMK sederajat: Rp1.800.000
-
Bantuan khusus siswa kelas akhir:
- Kelas 6 SD: Rp225.000
- Kelas 9 SMP: Rp375.000
- Kelas 12 SMA atau SMK: Rp900.000
Dana bantuan dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang pembelajaran lainnya.
Kriteria Penerima PIP
Program Indonesia Pintar menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar, anak dari keluarga penerima PKH atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, serta yatim piatu dan anak panti sosial.
Selain itu, PIP juga diberikan kepada penyandang disabilitas, korban bencana, anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, siswa di daerah konflik, hingga peserta didik pendidikan nonformal. Program ini juga berperan dalam menarik kembali anak yang sempat putus sekolah.
Komitmen Pemerintah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran PIP Desember 2025 telah berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional agar bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pemerintah berharap bantuan ini dapat memastikan tidak ada anak Indonesia yang terhambat pendidikannya karena keterbatasan ekonomi.
Tinggalkan Balasan