Pj. Bupati Lampung Utara Diwakili Sekda Hadiri Launching Perlindungan 18.612 Pekerja Rentan melalui DBH Sawit dan Monitoring serta Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Lampung

ForumNusantaranews.com Bandar Lampung , 26 September 2024 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., mewakili Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., menghadiri acara Launching Perlindungan 18.612 Pekerja Rentan melalui DBH Sawit dan Monitoring serta Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Lampung. Acara ini digelar pada Kamis, 26 September 2024, di Bandar Lampung, dengan melibatkan berbagai pihak dari instansi pemerintahan, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Acara ini merupakan inisiatif penting dari pemerintah pusat yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Pendanaan program ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang diarahkan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja rentan terhadap risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan.

Sekda Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., menyampaikan apresiasi mendalam atas program perlindungan ini. “Perlindungan bagi pekerja rentan di sektor sawit merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami sangat mendukung program ini, karena tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan dan keselamatan pekerja, tetapi juga memperkuat perekonomian lokal,” ujar Sekda.

Selain peluncuran program perlindungan, acara ini juga menjadi ajang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Evaluasi ini menjadi penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai rencana, memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, Mendapatkan komitmen mengalokasikan anggaran DBH Sawit untuk memberikan perlindungan sosial dan pembuatan regulasi sebagai payung hukum untuk penentuan anggaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit dengan memperhatikan prioritas pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan , Kepala Bappeda serta sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya dari seluruh Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Utara. Mereka berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayah masing-masing serta mendorong perlindungan bagi pekerja rentan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan diluncurkannya program Perlindungan Pekerja Rentan ini dan adanya monitoring serta evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mewujudkan jaminan sosial yang adil dan merata bagi seluruh pekerja, khususnya di sektor perkebunan sawit.

Acara ini ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat terus bersinergi demi kesejahteraan pekerja rentan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Utara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *