Pj. Bupati Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara, menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Senin, 14 Oktober 2024.

Acara pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan yang telah diproses melalui pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang-barang ilegal lainnya yang telah berhasil disita oleh aparat penegak hukum.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam menjaga penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata keseriusan kita bersama dalam memberantas kejahatan, terutama kejahatan narkotika yang sangat merusak generasi muda. Saya berharap sinergi antar lembaga penegak hukum dapat terus ditingkatkan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aswarodi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses hukum yang panjang dan terbukti dalam persidangan. Dengan pemusnahan ini, diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Lampung Utara, Dandim 0412/LU, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Acara ini berlangsung dengan lancar dan tetap mengikuti protokol keamanan yang ketat, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *