PN. Surabaya kabulkan Gugatan ahli waris, tergugat dimintak mengembalikan aset Soetopo ke ahli waris

 

 

 

Surabaya, Forumnusantaranews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nanang Mustaqim (Penggugat) terhadap Heru Tjahyono (Tergugat I), Siti Choiroh Tergugat II), Siti Rukoiyah (Tergugat III), MOh. Muzaqi (Tergugat IV), Sumari (Tergugat V), Fitriyah (Tergugat VI),Siti Romlah (Tergugat VII), M. Khoirul Huda (Tergugat VIII), Faisol Arianto (Tergugat IX), Niswatin Halimah (Tergugat X), Lurah Kalisari (Turut Tergugat/TT- I), Kepala Kantor BPN II (T- II), dan Notaris Imnatunnurah SH MKn (TT- III), digelar di ruang Tirta 2 PN SUrabaya, Kamis (17/3/2022).

 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sudarwanto SH Mhum menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat dan obyek sengketa di Jl. Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo (dulu; Kecamatan Sukolilo) Kota Surabaya, adalah milik almarhum R. Soetopo atau ahli waris yang sah, yang berhak atas tanah sengketa tersebut.

 

“Menyatakan sertifikat Kalisari atas nama tergugat II sampai X dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan mengikat. Tergugat mengganti kerugian material sebesar Rp 6,4 miliar. Membayar uang dwangson pada penggugat Rp 1 juta setiap keterlambatannya,” ucapnya.

 

Menurut Hakim Ketua Sudarwanto SH, tidak sah jual beli atas obyek tanah dan surat surat tidak sah dan harus dibatalkan. Sertifikat atas nama Moh. Bakri atau ahli warisnya tidak sah dan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

“Demikian putusan yang dibacakan majelis hakim, jika ada pihak pihak yang tidak menerima putusan ini, silahkan mengajukan banding,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

 

Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar SH mengatakan, pihaknya merasa bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa dan berterima kasih pada majelis hakim PN SUrabaya yang sudah memutus perkara ini dengan adil.

 

“Dan menempatkan putusan perkara dengan kebenaran. Keputusan PN Surabaya adalah sebuah kebenaran. Fenomena penegakan hukum. Ini sudah mencerminkan keadilan. Keadilan berpihak pada kebenaran,” katanya.

 

Menurut Impi Yusnandar SH . SHM yang telah terbit atas nama Tergugat tidak sah dan batal demi hukum. Obyek sengketa adalah milik ahli waris R, Soetopo, atau dengan segala nama asliasnya yang sah.

 

Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum para tergugat membayar kerugian materiildan imateriil sebesar Rp 6,4 miliar, membayar uang keterlambatan membayar kerugian Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, serta menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.

 

Sebagaimana diketahui, bahwa ahli waris tidak pernah membuat suatu perubahan peralihan hak, baik jual beli maupun hibah dan yang lainnya. Produk BPN batal demi hukum. Ada jual beli di bawah tangan yang tanda tangannya dipalsukan, terkait BPN 2.

Surat ahli waris masih Letter C No. 202 Persis 11 seluas 9.470 m2 dan persil 10 seluas 780 m2. Total luasnya lebih dari 1 hektar, yang beralamat di Jl. Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo (dulu; Kecamatan Sukolilo) Kota Surabaya, atas nama Alm. R.Soetopo..

 

Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Alm. R.Soetopo dan Wasinik Sendang Ngawiti berdasarkan atas surat akta kelahiran Nomor : 6317/D/1998 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Surabaya atas nama Drs. Wijono. (Slm).)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *