Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 1 Kilogram Sabu dan Ekstasi

Polda Bali Gagalkan Peredaran Narkoba di Denpasar Timur

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Denpasar Timur dan menyita sekitar satu kilogram sabu siap edar.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, bersama dengan Wakil Direktur, Kepala Subdit 1, serta Kepala Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat, 17 Oktober 2025.

“Benar, kami telah menangkap satu tersangka berinisial KAS (26), warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur,” kata Radiant.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 978,08 gram netto, serta dua butir tablet ekstasi bergambar mahkota seberat 0,90 gram netto. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Modus Operasi yang Digunakan Tersangka

Menurut Kombes Radiant, modus operandi yang dijalankan oleh tersangka adalah menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika melalui sistem tempel di beberapa titik strategis di wilayah Denpasar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki rencana terstruktur untuk memperluas jaringan peredaran narkoba.

Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Radiant menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bali. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba

Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Radiant mengimbau masyarakat untuk melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. Polda Bali menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

Ia menambahkan bahwa Polda Bali akan terus berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polda Bali

Beberapa langkah yang dilakukan oleh Polda Bali dalam menangani peredaran narkoba antara lain:

  • Peningkatan patroli rutin di area rawan narkoba.
  • Kolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan lembaga pendidikan.
  • Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
  • Penggunaan teknologi untuk mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan.

Dengan adanya tindakan tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Bali. Polda Bali tetap berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan agar daerah ini tetap aman dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *