Polda Lampung Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Polres Pringsewu

Pringsewu, (FN) – Tim Bidang Hukum Polda Lampung telah menggelar acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Polres Pringsewu pada Jumat (26/4/2024).
Acara ini dibuka secara resmi oleh AKBP I Made Kartika, SH, MH, yang bertindak sebagai ketua tim sosialisasi, dengan didampingi oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, SH, SIK, MH, serta Kasi Hukum Iptu Eko Sujarwo, SH, M.Si.
Sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh internal kepolisian, tetapi juga mengundang pihak eksternal seperti kepala pekon, perwakilan warga masyarakat, hingga pelajar setempat.
Dalam sambutannya, AKBP I Made Kartika mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang baru ini bagi semua pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah Pringsewu,” ungkapnya
Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP telah di sahkan DPR-RI pada 6 Desember 2022 dan baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Ia mengungkapkan bahwa masa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pihak kepolsiain selakau apparat penegak hukum dan masyarakat memahami perubahan dan implikasi yang akan terjadi akibat penerapan Undang-Undang tersebut
“Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait, termasuk warga Pringsewu,” ungkapnya
Lebih lanjut, acara sosialisasi ini juga dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan serta berdiskusi mengenai berbagai aspek Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong interaksi yang produktif antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta memastikan bahwa pemahaman mengenai undang-undang tersebut tersampaikan dengan jelas.” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *