JAKARTA, ForumNusantaraNews – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan, kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. mengatakan Penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Kamis (20/10/2022).
Lanjut Zulpan, terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“Dalam hal ini, tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutur Kombes Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan Sebelumnya bentrokan tersebut terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022).
“Bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut. Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Kombes Hengky.
Akibat keadaan itu, Polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi Premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya. ”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk Premanisme akan kami tindak tegas,” ucap Hengky. (*)
Tinggalkan Balasan