Penahanan Anggota Polisi Terkait Jambret Kalung Emas di Tabanan
Polres Tabanan, jajaran Polda Bali, telah menahan seorang anggota polisi yang terlibat dalam tindakan pencurian dengan kekerasan. Penahanan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi penjambretan kalung emas milik seorang pedagang. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Buleleng, sehingga proses hukum pidana akan ditangani oleh Polres Buleleng.
Proses Hukum dan Evaluasi Internal
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa institusi Polri sedang melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait kejadian ini. Proses hukum pidana dan etik akan berjalan secara paralel. “Sudah pasti akan ada evaluasi. Kami sudah memberikan arahan khusus kepada seluruh personel. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolres.
Proses pidana menjadi prioritas karena TKP berada di wilayah Buleleng. Penahanan terhadap pelaku juga dilakukan di Polres Buleleng. Sementara itu, proses etik akan dilaksanakan setelah putusan pidana keluar. “Pidananya diputus setelah kami mendapat putusan di pengadilan. Proses etik baru bisa berjalan bersamaan setelah putusan pidana keluar,” tambahnya.
Arahan untuk Seluruh Personel
Kepala Kepolisian Resor Tabanan telah memberikan arahan khusus kepada semua anggota. Personel diimbau untuk menyampaikan setiap permasalahan yang dimiliki. Komunikasi itu penting agar masalah bisa diselesaikan bersama. “Kalau memang punya permasalahan, baik secara internal keluarga maupun kedinasan. Agar disampaikan secara berjenjang, dikomunikasikan,” ujarnya.
Arahan ini merupakan upaya pencegahan dini. Tujuannya agar masalah anggota tidak berkembang menjadi tindak kejahatan. Polri berkomitmen mencari jalan keluar untuk setiap kesulitan yang dihadapi personel. “Sehingga apapun itu permasalahannya, nanti akan kita cari sama-sama jalan keluar. Sudah pasti akan ada evaluasi,” imbuhnya.
Klarifikasi dari Polres Tabanan
Sebelumnya, Polres Tabanan jajaran Polda Bali menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatan oknum Polri dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Seorang anggota Polsek Baturiti berinisial AIPTU IWS diamankan. Pelaku diringkus setelah menjambret kalung emas milik pedagang.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.
Pelaku ditangkap masyarakat sekitar dan aparat kepolisian di wilayah Desa Pancasari, Buleleng. Pelaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku AIPTU IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan hutang. Pelaku mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Tindakan Lanjutan dari Polres Tabanan
Polres Tabanan segera melakukan komunikasi intens dengan korban dan keluarganya. Pimpinan institusi menyampaikan permohonan maaf atas nama lembaga Polri. Polisi bersedia mengobati korban hingga sembuh total.
“Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan