BLORA, – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blora.Keduanya telah diamankan di Polres Blora. seorang diantaranya adalah Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Beganjing, Kecamatan Japah.
Keduanya diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes perangkat desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.
“Ya Mas, mulai kemarin,” kata AKP Setiyanto, Senin (21/2/2022).
Adapun kedua tersangka yang diamankan bernama Kasno (Kepala Desa) dan Muh Ramli (pendamping desa). Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.
Sebelumnya, Polres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu, telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, masih dalam penyelidikan polisi.
Dari sepuluh laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.
“Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,” kata Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora pada Selasa (15/2).
Tinggalkan Balasan