Penyelidikan Terhadap Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir di Aceh
Pascabanjir yang melanda Aceh, khususnya di sepanjang Sungai Tamiang, ditemukan banyak kayu gelondongan dalam jumlah besar yang terbawa arus air. Temuan ini kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh pihak berwajib. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan untuk menelusuri dugaan adanya praktik penebangan liar (illegal logging) di wilayah tersebut.
Menurut informasi awal yang didapat, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Kebanyakan dari kegiatan penebangan ini disinyalir tidak memiliki izin resmi. Bahkan, jenis kayu yang ditebang disebut bukan termasuk dalam kategori kayu keras, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan perlindungan hutan.
Dugaan Mekanisme Penebangan Liar
Irhamni menyampaikan bahwa mekanisme yang digunakan dalam penebangan liar kemungkinan besar menggunakan metode panglong. Dalam metode ini, kayu yang sudah dipotong ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan menggunakan rakit. Hal ini memungkinkan kayu mudah terbawa arus air, terutama saat banjir terjadi.
Selain itu, dugaan juga muncul tentang penggunaan metode land clearing atau pembukaan lahan. Oknum yang terlibat diduga memotong kayu dalam ukuran kecil agar lebih mudah terbawa arus banjir. Ironisnya, tindakan ini justru memperparah dampak bencana yang terjadi.
Komitmen Kapolri dan Fokus Penyelidikan
Menanggapi temuan kayu gelondongan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca-banjir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran. Saat ini, satu tim tambahan telah dikerahkan ke lapangan untuk memfokuskan penyelidikan pada aktivitas illegal logging di sepanjang hulu Sungai Tamiang.
Penyelidikan ini melibatkan kolaborasi antara Polri dan Kementerian Kehutanan. Proses ini sangat penting mengingat Aceh menjadi provinsi dengan jumlah korban meninggal terbanyak akibat bencana, yaitu sebanyak 389 jiwa per 8 Desember 2025.
Peran Illegal Logging dalam Bencana
Praktik illegal logging dan pembukaan lahan liar diyakini menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko dan dampak bencana hidrometeorologi. Penggundulan hutan dapat mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air, sehingga meningkatkan potensi banjir dan longsor. Selain itu, penghilangan vegetasi juga berdampak pada ekosistem dan kualitas lingkungan secara keseluruhan.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung.
Kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan harus menjadi prioritas utama, terlebih dalam menghadapi ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat dan alam.
Tinggalkan Balasan