Polisi Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Tulang Bawang Barat, Sempat Terjadi Insiden Adu Mulut

ForumNusantaranews.com Tulang Bawang Barat, Kepolisian Daerah Lampung melalui Unit II Subdit Harda melakukan peninjauan lokasi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Iko Erza Haritius.

Peninjauan lokasi tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, dipimpin oleh Kanit II Subdit Harda Polda Lampung AKP Sigit. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diterima kepolisian untuk memastikan kondisi objek tanah di lapangan.

Objek tanah yang diperiksa berada di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tanah tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01437.

Dalam kegiatan peninjauan itu turut hadir aparat Desa Karta Tanjung Selamat serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang Barat guna melakukan pengecekan administrasi dan lokasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau sertifikat ganda.

Namun sesaat sebelum proses peninjauan dan pemasangan tanda pada titik yang akan diukur, sempat terjadi insiden kecil di lokasi.

Seorang pria yang mengaku bernama Suratno dan menyebut dirinya berpangkat AKBP serta merupakan mantan anggota Polri melarang pihak pelapor memasang tanda di lokasi yang akan dilakukan pengukuran.

Dalam situasi tersebut sempat terjadi adu argumen. Suratno disebut mengeluarkan pernyataan bernada keras.

“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ucapan tersebut membuat pihak pelapor merasa khawatir.

“Iya, saya takut,” ujar Iko Erza Haritius kepada wartawan media ini.

Saat dikonfirmasi, pria yang mengaku bernama Suratno tersebut menyatakan dirinya hanya sebagai penyewa lahan.

“Saya cuma nyewa, yang punya Jubir,” ucapnya.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai terlapor, Jubir, saat dimintai keterangan mengatakan dirinya bukan pemilik tanah tersebut.

“Saya hanya pemegang kuasa saja, pemiliknya bukan saya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan lokasi oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait masih terus berjalan guna memastikan status kepemilikan tanah serta mencegah potensi sengketa pertanahan yang lebih luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *