Politikus Malaysia Pemerkosa WNI Dihukum 8 Tahun



KUALA LUMPUR, forumnusantaranews.com

– Seorang politikus asal Ipoh, Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong (55), yang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI), akhirnya dihukum delapan tahun penjara.

Putusan ini berlaku setelah permohonan banding terakhirnya ditolak oleh Mahkamah Federal Malaysia pada Rabu.

Yong mulai menjalani hukuman delapan tahun di Penjara Kajang pada Rabu (1/10/2025). Hukuman tersebut merupakan hasil dari putusan Mahkamah Federal yang menguatkan vonis pengadilan sebelumnya atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia yang dilakukannya enam tahun lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh, secara bulat menolak banding terakhir Yong.

“Putusan tersebut sah dan keputusan mayoritas di Pengadilan Banding sudah tepat,” ujar Hakim Wan Ahmad Farid, yang memimpin persidangan bersama Hakim Pengadilan Federal Datuk Nordin Hassan dan Datuk Hanipah Farikullah.

Yong sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya. Pada Juli 2022, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambukan kepada Yong. Namun, pada Maret 2024, Pengadilan Banding mengurangi hukumannya menjadi delapan tahun, dengan tetap mempertahankan dua kali cambukan.

Dalam pembacaan putusan pengadilan, Hakim Wan Ahmad Farid menyatakan bahwa terdakwa Yong telah menggugat penerapan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terdakwa mengklaim bahwa haknya atas pengadilan yang adil telah diingkari, karena korban—yang merupakan saksi ke-15 dari pihak penuntut umum—memberikan kesaksian dalam sidang tertutup tanpa dihadiri oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Korban memberikan kesaksian berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai saksi kunci. Namun, Hakim Wan Ahmad Farid memutuskan bahwa tidak terjadi kesalahan dalam penjatuhan hukuman terhadap Yong, serta kasus penuntut umum juga tidak dirugikan oleh prosedur ini, karena korban secara sah diklasifikasikan sebagai saksi yang dilindungi.

Dia menambahkan bahwa Mahkamah Federal yakin bahwa korban adalah saksi yang kredibel dan bahwa Pengadilan Tinggi telah tepat dalam menerima kesaksiannya.

“Hakim pengadilan adalah pihak yang paling tepat untuk menilai perilaku saksi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap Paul Yong Choo Kiong melibatkan beberapa tahapan, termasuk persidangan di Pengadilan Tinggi, kemudian Pengadilan Banding, dan akhirnya Mahkamah Federal. Setiap tingkat pengadilan memiliki peran penting dalam menentukan hukuman yang layak sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan.

Beberapa poin penting dalam proses hukum ini antara lain:

  • Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman awal 13 tahun penjara dan dua kali cambukan.
  • Pengadilan Banding mengurangi hukuman menjadi delapan tahun penjara, tetapi tetap mempertahankan dua kali cambukan.
  • Mahkamah Federal menolak banding terakhir Yong dan memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.

Selain itu, terdakwa juga mencoba menggugat prosedur hukum yang digunakan dalam persidangan, khususnya terkait kesaksian korban. Meskipun begitu, mahkamah menilai bahwa prosedur tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Perspektif Hukum dan Etika

Putusan Mahkamah Federal menunjukkan bahwa sistem peradilan Malaysia tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap saksi. Korban dalam kasus ini diberikan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga kesaksian yang diberikan dapat dianggap sah dan valid.

Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa hakim memiliki wewenang penuh dalam menilai kredibilitas saksi dan menentukan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Dengan demikian, proses hukum ini dianggap transparan dan adil.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Federal yang menolak banding terakhir Paul Yong Choo Kiong menunjukkan bahwa sistem peradilan Malaysia tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan konsisten. Hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yong mencerminkan keseriusan tindakan yang dilakukannya terhadap korban.

Selain itu, putusan ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum dapat menyeimbangkan antara perlindungan terhadap saksi dan keadilan bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *