Penangkapan 33 Kilogram Sabu di Sumatera Utara
Pada Senin, 28 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 33 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini melibatkan enam tersangka yang tergabung dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Operasi dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Tersangka yang diamankan antara lain HS (37) dan KP alias K (37), dua warga Teluk Nibung, Tanjungbalai. Mereka bertugas sebagai penerima sabu dari perbatasan Malaysia-Indonesia. Selain itu, CA (23) dan KS (20), dua warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, bertindak sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pembeli di Tebingtinggi.
Sementara itu, M (39) asal Desa Jeulikat, Kecamatan Bilang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, serta TKLH (24) warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Kota Medan, berperan menerima sabu dari CA dan KS yang menunggu di Tebingtinggi.
Awal Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengungkapan kasus tiga orang tersangka, yaitu HS, CA, dan KS yang diamankan di Jalinsum Batubara. Masing-masing membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram yang disembunyikan di dalam dua buah tas.
Mereka berencana membawa narkotika tersebut ke Tebingtinggi untuk diserahkan kepada pemesan. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian melakukan pemancingan terhadap pembeli di Tebingtinggi. Akhirnya, tersangka M diamankan di sebuah hotel di Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya, polisi kembali mengembangkan kasus dan berhasil menangkap TKLH. Menurut keterangan Kapolres, M memesan sabu-sabu kepada CA, HS, dan KS dengan kode “teh tarik 8 gelas”, yang artinya sabu-sabu seberat delapan kilogram.
Sedangkan, TKLH ditangkap di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan AH Nasution Medan. Ia menggunakan kode “beli Janda Kembang 25” yang berarti narkotika sabu-sabu seberat 25 kilogram.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Terakhir
Setelah pengembangan lebih lanjut, pada Jumat, 1 Agustus 2025 kemarin, polisi berhasil menangkap KP alias K yang bertindak sebagai kurir yang menjemput narkotika dari Malaysia bersama HS.
Keenam tersangka ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi keenam tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 33 ribu jiwa dinyatakan terselamatkan dari ancaman narkoba. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Tinggalkan Balasan