Foto : Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang
LAMONGAN-FNNews :
Wilayah jalur perbatasan Ngimbang-Jombang mencekam, ratusan masa dari salah satu perguruan silat ternama di Lamongan turun ke jalan untuk menuntut aparat penegak hukum menangkap dan mengadili oknum pelaku penganiayaan dan kekerasan pada rekannya sesama pesilat.
Kasus aksi masa pesilat ini sempat viral di media sosial, Senin (7/3/2022). Masa melakukan pemblokiran jalan di wilayah Ngimbang menuntut kepolisian agar mengusut tuntas kasus penganiayaan dikarenakan salah satu rekannya yang menjadi korban, yang masih buron itu.
Merespon aksi para pesilat ini dibuktikan dengan kerja keras pihak aparat sehingga menuai hasil positif.
Senin pagi, (7/3/2022) Kepolisian Resort Lamongan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Muka Umum atau Penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri S.I.K, Kanit 1 Ipda Sunandar S.H., M.H, beserta Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jiannto S. H bertempat di Ruang Loby Satreskrim Polres Lamongan.
“Pada tanggal 07 Februari 2022, terjadi tindak kekerasan di muka umum yang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffe tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, dari ke 5 tersangka tersebut saat ini telah diamankan 2 orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini.” ungkap AKBP Miko.
“Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan Anggota Perguruan Silat,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, pelaku diajak dan disuruh oleh seniornya di Perguruan Silat tersebut. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.
Kedua pelaku berinisial S dan SA berhasil diamankan dirumah oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 (sepuluh) keping pecahan gelas kaca.
“ Karena korbannya masih pelajar dan termasuk di bawah umur, Pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya 7 (tujuh) tahun dan Junto Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah),” pungkasnya. /Arie.
Tinggalkan Balasan