Polres Morowali Utara serahkan tersangka dan barang bukti kasus sawit ke kejaksaan.


forumnusantaranews.com

– Terkait beredarnya isu di grup WhatsApp dan media sosial mengenai dugaan pencurian sawit oleh JM, Kepolisian Resor Morowali Utara memberikan penjelasan resmi melalui Kasatreskrim, AKP Arsyad Maaling.

Kasatreskrim mengonfirmasi bahwa Tersangka JM telah ditahan sejak tanggal 9 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. NGL. Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/7/II/2025/SPKT/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025, terkait kejadian pencurian sawit di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. NGL.

Dalam perkara ini, Tersangka JM didakwa dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 107 huruf “d” jo Pasal 55 huruf “d” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut penyidikan, buah sawit yang dipanen oleh JM berasal dari pohon sawit milik PT. NGL yang ditanam sekitar tahun 2014 berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 00039 atas nama perusahaan tersebut. JM sempat mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya, namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, lahan yang diklaim oleh JM ternyata merupakan milik almarhum YK, kakek dari istri JM. Lahan tersebut telah diserahkan kepada PT. NGL pada tahun 2014 dengan kompensasi sebesar Rp21.280.000, yang diterima langsung oleh almarhum YK.

Oleh karena itu, JM tidak memiliki hak atas tanaman sawit yang ia panen secara sepihak di Blok H56, Kebun Inti PT. NGL.

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak Kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori Atas, dan Danramil setempat telah melakukan mediasi. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan antara JM dan PT NGL untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa tersebut, serta menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui gugatan perdata. Namun, kesepakatan ini dilanggar oleh JM yang tetap melakukan panen.

Berdasarkan laporan PT. NGL, kerugian yang dialami perusahaan akibat panen sepihak tersebut mencapai lebih dari Rp11 juta. Aktivitas panen oleh JM dilaporkan berlangsung dari 31 Januari hingga Mei 2025.

JM juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Poso. Namun, melalui Putusan Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2025, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

Kasus ini kini telah memasuki tahap akhir. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Kamis, 26 Juni 2025, penyidik Polres Morowali Utara resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., didampingi oleh Kasipropam, Iptu Christoforus De Leonardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *